Suara.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 untuk Pilkada Provinsi Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, menggugat hasil Pilkada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Rano, terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Telah terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang kemudian merugikan hak konstitusional pemohon dan menimbulkan kecacatan dalam penyelenggaraan Pilkada Provinsi Banten," ujar kuasa hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Sirra menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 13 kecamatan seperti pemilih yang menggunakan surat keterangan palsu di hampir setiap tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu adanya dugaan pembongkaran kotak suara secara ilegal di beberapa kecamatan, karena dilakukan tanpa didampingi saksi.
"Di Kecamatan Karawaci terdapat pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 dan tidak bisa memilih dengan menggunakan e-KTP," kata Sirra.
Lebih lanjut kuasa hukum Rano-Embay sebagai pihak pemohon, meminta Majelis Hakim Konstitusi supaya penerapan Pasal 158 UU Pilkada tidak membatasi permohonan sengketa Pilkada Banten, karena selisih suara dalam sengketa Pilkada Provinsi Banten melebihi ambang batas selisih suara atau lebih dari satu persen.
Pasangan Wahidin-Andika memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Provinsi Banten yaitu 2.411.213 suara. Sementara Rano-Embay meraih 2. 321. 323 suara sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak terdapat selisih sejumlah 89. 890 suara atau 1, 89 persen suara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
Terkini
-
Bukan Sahroni, Tokoh-tokoh Siap Bergabung Bikin PSI Makin Pede: Getarannya Bikin Asam Lambung Naik!
-
Nama Tenar Selain Ammar Zoni Pernah Dibui di Nusakambangan: Ada Tommy Soeharto hingga Pramoedya
-
Istri Korban Lolos Saat Penjaga Tertidur, Polisi Bongkar Sindikat Penyekapan Modus COD Mobil
-
Dijuluki Alcatraz Indonesia: Intip Nusakambangan, Penjara Sepi Tempat Ammar Zoni Kini Diasingkan
-
Jejak Karier Andra Soni, Gubernur Banten di Tengah Polemik Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga
-
Prabowo Didesak Bagi Tanah 2 Hektare per Petani, Swasembada Pangan Tak Cukup dengan Food Estate
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Beri Arahan: Siapkan 2.000 Talenta hingga Produksi Pupuk Murah
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama