Suara.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 untuk Pilkada Provinsi Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, menggugat hasil Pilkada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Rano, terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Telah terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang kemudian merugikan hak konstitusional pemohon dan menimbulkan kecacatan dalam penyelenggaraan Pilkada Provinsi Banten," ujar kuasa hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Sirra menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 13 kecamatan seperti pemilih yang menggunakan surat keterangan palsu di hampir setiap tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu adanya dugaan pembongkaran kotak suara secara ilegal di beberapa kecamatan, karena dilakukan tanpa didampingi saksi.
"Di Kecamatan Karawaci terdapat pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 dan tidak bisa memilih dengan menggunakan e-KTP," kata Sirra.
Lebih lanjut kuasa hukum Rano-Embay sebagai pihak pemohon, meminta Majelis Hakim Konstitusi supaya penerapan Pasal 158 UU Pilkada tidak membatasi permohonan sengketa Pilkada Banten, karena selisih suara dalam sengketa Pilkada Provinsi Banten melebihi ambang batas selisih suara atau lebih dari satu persen.
Pasangan Wahidin-Andika memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Provinsi Banten yaitu 2.411.213 suara. Sementara Rano-Embay meraih 2. 321. 323 suara sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak terdapat selisih sejumlah 89. 890 suara atau 1, 89 persen suara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam