Suara.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 untuk Pilkada Provinsi Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief, menggugat hasil Pilkada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Rano, terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Telah terjadi pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang kemudian merugikan hak konstitusional pemohon dan menimbulkan kecacatan dalam penyelenggaraan Pilkada Provinsi Banten," ujar kuasa hukum Rano-Embay, Sirra Prayuna, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Sirra menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di 13 kecamatan seperti pemilih yang menggunakan surat keterangan palsu di hampir setiap tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu adanya dugaan pembongkaran kotak suara secara ilegal di beberapa kecamatan, karena dilakukan tanpa didampingi saksi.
"Di Kecamatan Karawaci terdapat pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6 dan tidak bisa memilih dengan menggunakan e-KTP," kata Sirra.
Lebih lanjut kuasa hukum Rano-Embay sebagai pihak pemohon, meminta Majelis Hakim Konstitusi supaya penerapan Pasal 158 UU Pilkada tidak membatasi permohonan sengketa Pilkada Banten, karena selisih suara dalam sengketa Pilkada Provinsi Banten melebihi ambang batas selisih suara atau lebih dari satu persen.
Pasangan Wahidin-Andika memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Provinsi Banten yaitu 2.411.213 suara. Sementara Rano-Embay meraih 2. 321. 323 suara sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak terdapat selisih sejumlah 89. 890 suara atau 1, 89 persen suara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?