Suara.com - Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, mengucap sumpah atas nama tuhan serta bersedia dikutuk, setelah dicecar majelis hakim sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP), Kamis (16/3/2017).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mencecar Gamawan dengan sejumlah pertanyaan seputar dugaan dirinya berperan dalam patgulipat lelang proyek e-KTP serta menikmati uang hasil rasuah tersebut.
Pada surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Gamawan disebut berperan penting dalam menentukan perusahaan yang dianggap menang lelang proyek e-KTP. Ia juga diduga menerima "fee" senilai USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
"Saudara Gamawan, sebenarnya saya tidak ingin menyakiti orang ketika bertanya. Tetapi untuk pertanyaan terakhir ini, saya harus menyampaikannya kepada saudara, mungkin pertanyaan ini sangat menyakitkan. Saya tanya, apakah saudara menerima uang dari proyek e-KTP ini?," kata Ketua Hakim Jhon.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima yang mulia, demi Allah SWT," kata Gamawan menjawab pertanyaan itu.
Tak hanya bersumpah seperti itu, Gamawan juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia mendoakannya agar dikutuk oleh Allah SWT, kalau tebukti menerima uang dari proyek yang total anggarannya mencapai Rp5, 9 Triliun tersebut.
“Saya minta, kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia, saya dihukum oleh Allah SWT, tapi saya meminta apabila ada yang memfitnah saya, saya minta diberikan kesadaran," katanya.
Terima Rp 50 Juta
Baca Juga: Terungkap! Pesan Khusus Setya Novanto ke Terdakwa Kasus e-KTP
Dalam persidangan itu, Gamawan juga akhirnya mengakui mendapat pemberian uang Rp 50 juta. Tapi ia berkilah uang tersebut bukan “fee” proyek, melainkan honorarium menjadi pembicara di lima provinsi.
“Saya, dalam surat dakwaan, disebut-sebut menerima uang Rp 50 juta. Agar clear karena banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya itu uang honorarium sebagai pembicara di lima daerah,”ungkapnya.
Ketua Hakim Jhon lantas mempertanyakan kenapa Gamawan mengadakan proyek pengadaan e-KTP yang memakan biaya Rp 5,9 triliun.
Sebagai jawaban, Gamawan mengklaim proyek tersebut bukan dicetuskan dirinya, melainkan Mardiyanto yang menjadi mendagri sebelumnya. Bahkan, program itu sudah dimulai dua tahun sebelum dirinya ditunjuk SBY jadi Mendagri.
Gamawan menjadi Mendagri pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II SBY pada Tahun 2009. Sebelum menjabat Mendagri, Gamawan menjadi Gubernur Sumatera Barat dari Tahun 2005-2009.
Ia mejelaskan, awalnya tahu proyek e-KTP tersebut merupakan amanat undang-undang. Ia juga menyebut sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek senilai Rp5,9 Triliun tersebut.
Berita Terkait
-
Terungkap! Pesan Khusus Setya Novanto ke Terdakwa Kasus e-KTP
-
Saksi dan Terdakwa Saling Bantah dalam Sidang Mega Korupsi e-KTP
-
Dilaporkan ke MKD Terkait Korupsi e-KTP, Setnov: Saya Belum Tahu
-
Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Setnov, Ini Jawaban MKD
-
Tanya Jawab Hakim dan Bekas Anggota DPR Soal Bagi-bagi Duit E-KTP
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka