Suara.com - Sebanyak sembilan ibu yang mewakili petani di kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendatangi rumah pribadi Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Dewan Pemimpin Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP), Jalan Teuku Umar, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2017).
Gunarti, petani Kendeng, mengatakan ia dan delapan ibu lainnya sengaja mendatangi rumah Megawati untuk mempertanyakan surat mereka yang dikirimkan tanggal 14 Februari 2017.
”Tanggal 14 Februari, kami menulis tangan surat kepada Ibu Mega, agar dia ikut memperhatikan dan menyelesaikan persoalan kami. Ibu-ibu Kendeng juga ingin menceritakan perihal kehidupan di Kendeng,” tutur Gunarti kepada Suara.com, Sabtu sore.
Ia menjelaskan, sejak Selasa (14/3), puluhan petani Kendeng datang ke Jakarta untuk menggelar aksi mengecor kaki memakai semen di depan kompleks Istana Kepresidenan.
Aksi bertajuk ”dipasung semen” itu guna memprotes pengesahan izin lingkungan pabrik semen PT Semen Indonesia di daerah mereka. Izin tersebut, diteken oleh Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo yang notabene kader PDIP.
”Kami ingin menuntut pembatalan perizinan itu. Kami berharap, Ibu Mega, ketua PDIP mendengar suara wong cilik, sesuai semboyan partainya,” tukas Gunarti.
Namun, sambungnya, petugas penjaga kediaman Megawati mengatakan sang empu rumah tak bisa menemui mereka. Alasannya, surat ibu-ibu Kendeng belum diterima.
”Kami malah disuruh mendatangi kantor DPP PDIP di Lenteng Agung, hari Senin (20/3) pekan depan. Di sana, kami disuruh menemui Pak Hasto (Kristianto; Sekjen PDIP),” ungkapnya.
Untuk diketahui, aksi protes petani Kendeng ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait konflik antara warga dengam PT Semen Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah Bangun 520 Kilometer Jalan di Perbatasan Kalimantan
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Namun, Gubernur Ganjar kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.
Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah