Ilustrasi jenazah / mayat. (Shutterstock)
Sebelum gantung diri dan menyiarkannya secara langsung lewat Facebook live, Pahinggar Indrawan (35) ngobrol dengan Alex lewat aplikasi chat. Setelah kejadian, polisi memanggil Alex untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami udah periksa teman chatting dia di Facebook, namanya Alex. Malam itu juga sudah kami panggil," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarta Inspektur Polisi Satu Sofyan kepada Suara.com, Minggu (19/3/2017)
Pahinggar gantung diri di rumahnya, Jalan Kemenyan, nomor 5, RT 8, RW 5, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3/2017), siang.
Alex merupakan kawan Pahinggar. Alex tinggal di daerah Jagakarsa. Kepada Alex, selama ini Pahinggar menceritakan permasalahannya, kecuali masalah dengan istri.
"Menurutnya teman dekat, segala apapun dia pasti curhat, tapi kalau masalah itu dia nggak ngomong. Biasanya curhat sama dia. (Alex) orang Jagakarsa juga," kata Sofyan.
Pahinggar, kata Sofyan, biasanya curhat dengan Alex jika sedang sepi order taksi berbasis online.
"Biasalah, korban kan naik Grab mobil. Kalau lagi sepi, kadang dia (Pahinggar) suka ngeluh. Terus sekarang ini hujan terus. Masalah itu saja. Kalau ke si Alex," kata dia.
Alex awalnya tidak menyangka kalau Pahinggar nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Dia benar-benar tidak percaya, Pahinggar sampai merekam sendiri aksi gantung diri dan bisa disaksikan orang lewat Facebook live.
"Kalau Alex itu nggak menyangka. Kalau dia (Pahinggar) serius gitu. Kirain itu bercanda. Di Facebook kan videonya live ya. Jadi temannya nggak merasa itu beneran. Ternyata beneran," kata dia
Selain memeriksa Alex, kemudian keluarga Pahinggar, polisi juga memeriksa ketua RT bernama M. Sidik.
Polisi meyakini motif kasus tersebut karena Pahinggar sudah tidak kuat menghadapi masalah keluarga.
Hal itu dikuatkan dengan curhat Pahinggar yang terekam di Facebook live.
"Kami udah periksa teman chatting dia di Facebook, namanya Alex. Malam itu juga sudah kami panggil," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarta Inspektur Polisi Satu Sofyan kepada Suara.com, Minggu (19/3/2017)
Pahinggar gantung diri di rumahnya, Jalan Kemenyan, nomor 5, RT 8, RW 5, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3/2017), siang.
Alex merupakan kawan Pahinggar. Alex tinggal di daerah Jagakarsa. Kepada Alex, selama ini Pahinggar menceritakan permasalahannya, kecuali masalah dengan istri.
"Menurutnya teman dekat, segala apapun dia pasti curhat, tapi kalau masalah itu dia nggak ngomong. Biasanya curhat sama dia. (Alex) orang Jagakarsa juga," kata Sofyan.
Pahinggar, kata Sofyan, biasanya curhat dengan Alex jika sedang sepi order taksi berbasis online.
"Biasalah, korban kan naik Grab mobil. Kalau lagi sepi, kadang dia (Pahinggar) suka ngeluh. Terus sekarang ini hujan terus. Masalah itu saja. Kalau ke si Alex," kata dia.
Alex awalnya tidak menyangka kalau Pahinggar nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Dia benar-benar tidak percaya, Pahinggar sampai merekam sendiri aksi gantung diri dan bisa disaksikan orang lewat Facebook live.
"Kalau Alex itu nggak menyangka. Kalau dia (Pahinggar) serius gitu. Kirain itu bercanda. Di Facebook kan videonya live ya. Jadi temannya nggak merasa itu beneran. Ternyata beneran," kata dia
Selain memeriksa Alex, kemudian keluarga Pahinggar, polisi juga memeriksa ketua RT bernama M. Sidik.
Polisi meyakini motif kasus tersebut karena Pahinggar sudah tidak kuat menghadapi masalah keluarga.
Hal itu dikuatkan dengan curhat Pahinggar yang terekam di Facebook live.
Kasus tersebut, sekarang sudah ditutup karena polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya tindak pidana.
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat jangan menyebarkan video live Pahinggar bunuh diri.
Kominfo menyatakan peristiwa tersebut tidak pantas untuk dipertontonkan, selain melanggar nilai kemanusiaan, juga melanggar UU ITE Pasal 28.
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat jangan menyebarkan video live Pahinggar bunuh diri.
Kominfo menyatakan peristiwa tersebut tidak pantas untuk dipertontonkan, selain melanggar nilai kemanusiaan, juga melanggar UU ITE Pasal 28.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Terkuak! Detik-detik Mengerikan Sebelum Pemuda Nekat Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Siswi 13 Tahun Tewas Gantung Diri di Cipayung, Polisi Dalami Dugaan Bullying
-
Surat Wasiat Pilu Ungkap Penyebab Ibu di Bandung Nekat Gantung Diri dan Racuni Dua Anaknya
-
6 Fakta Penting Dosen UNM Ditemukan Gantung Diri di Kampus Poltekkes Makassar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!