Ilustrasi jenazah / mayat. (Shutterstock)
Sebelum gantung diri dan menyiarkannya secara langsung lewat Facebook live, Pahinggar Indrawan (35) ngobrol dengan Alex lewat aplikasi chat. Setelah kejadian, polisi memanggil Alex untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami udah periksa teman chatting dia di Facebook, namanya Alex. Malam itu juga sudah kami panggil," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarta Inspektur Polisi Satu Sofyan kepada Suara.com, Minggu (19/3/2017)
Pahinggar gantung diri di rumahnya, Jalan Kemenyan, nomor 5, RT 8, RW 5, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3/2017), siang.
Alex merupakan kawan Pahinggar. Alex tinggal di daerah Jagakarsa. Kepada Alex, selama ini Pahinggar menceritakan permasalahannya, kecuali masalah dengan istri.
"Menurutnya teman dekat, segala apapun dia pasti curhat, tapi kalau masalah itu dia nggak ngomong. Biasanya curhat sama dia. (Alex) orang Jagakarsa juga," kata Sofyan.
Pahinggar, kata Sofyan, biasanya curhat dengan Alex jika sedang sepi order taksi berbasis online.
"Biasalah, korban kan naik Grab mobil. Kalau lagi sepi, kadang dia (Pahinggar) suka ngeluh. Terus sekarang ini hujan terus. Masalah itu saja. Kalau ke si Alex," kata dia.
Alex awalnya tidak menyangka kalau Pahinggar nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Dia benar-benar tidak percaya, Pahinggar sampai merekam sendiri aksi gantung diri dan bisa disaksikan orang lewat Facebook live.
"Kalau Alex itu nggak menyangka. Kalau dia (Pahinggar) serius gitu. Kirain itu bercanda. Di Facebook kan videonya live ya. Jadi temannya nggak merasa itu beneran. Ternyata beneran," kata dia
Selain memeriksa Alex, kemudian keluarga Pahinggar, polisi juga memeriksa ketua RT bernama M. Sidik.
Polisi meyakini motif kasus tersebut karena Pahinggar sudah tidak kuat menghadapi masalah keluarga.
Hal itu dikuatkan dengan curhat Pahinggar yang terekam di Facebook live.
"Kami udah periksa teman chatting dia di Facebook, namanya Alex. Malam itu juga sudah kami panggil," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarta Inspektur Polisi Satu Sofyan kepada Suara.com, Minggu (19/3/2017)
Pahinggar gantung diri di rumahnya, Jalan Kemenyan, nomor 5, RT 8, RW 5, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3/2017), siang.
Alex merupakan kawan Pahinggar. Alex tinggal di daerah Jagakarsa. Kepada Alex, selama ini Pahinggar menceritakan permasalahannya, kecuali masalah dengan istri.
"Menurutnya teman dekat, segala apapun dia pasti curhat, tapi kalau masalah itu dia nggak ngomong. Biasanya curhat sama dia. (Alex) orang Jagakarsa juga," kata Sofyan.
Pahinggar, kata Sofyan, biasanya curhat dengan Alex jika sedang sepi order taksi berbasis online.
"Biasalah, korban kan naik Grab mobil. Kalau lagi sepi, kadang dia (Pahinggar) suka ngeluh. Terus sekarang ini hujan terus. Masalah itu saja. Kalau ke si Alex," kata dia.
Alex awalnya tidak menyangka kalau Pahinggar nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Dia benar-benar tidak percaya, Pahinggar sampai merekam sendiri aksi gantung diri dan bisa disaksikan orang lewat Facebook live.
"Kalau Alex itu nggak menyangka. Kalau dia (Pahinggar) serius gitu. Kirain itu bercanda. Di Facebook kan videonya live ya. Jadi temannya nggak merasa itu beneran. Ternyata beneran," kata dia
Selain memeriksa Alex, kemudian keluarga Pahinggar, polisi juga memeriksa ketua RT bernama M. Sidik.
Polisi meyakini motif kasus tersebut karena Pahinggar sudah tidak kuat menghadapi masalah keluarga.
Hal itu dikuatkan dengan curhat Pahinggar yang terekam di Facebook live.
Kasus tersebut, sekarang sudah ditutup karena polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya tindak pidana.
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat jangan menyebarkan video live Pahinggar bunuh diri.
Kominfo menyatakan peristiwa tersebut tidak pantas untuk dipertontonkan, selain melanggar nilai kemanusiaan, juga melanggar UU ITE Pasal 28.
Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat jangan menyebarkan video live Pahinggar bunuh diri.
Kominfo menyatakan peristiwa tersebut tidak pantas untuk dipertontonkan, selain melanggar nilai kemanusiaan, juga melanggar UU ITE Pasal 28.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pura-pura BAB, Pembunuh Bocah Alvaro Gantung Diri Pakai Celana Panjang di Ruang Konseling Polres
-
Terkuak! Detik-detik Mengerikan Sebelum Pemuda Nekat Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Siswi 13 Tahun Tewas Gantung Diri di Cipayung, Polisi Dalami Dugaan Bullying
-
Surat Wasiat Pilu Ungkap Penyebab Ibu di Bandung Nekat Gantung Diri dan Racuni Dua Anaknya
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri