Suara.com - Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Grup Soneta Siap Jadi Agen BNN
Karier musikus muda dangdut Ridho Rhoma yang sebelumnya mulus, kekinian harus ternoda lantaran dia terseret kasus kepemiliikan 0,7 gram narkoba jenis sabu. Ridho ditangkap aparat Kepolisian Resor Metropolitian Jakarta Barat (Polres Jakbar), Sabtu (25/3/2017) subuh.
Rhoma Irama, si ”Raja Dangdut” yang juga ayah Ridho, menyatakan sedih dan kasihan. Ia tak menyangka Ridho bakal dibekuk polisi di sebuah lobi hotel kawasan Tanjung Duren, Jakbar, karena kasus narkotika.
Meski begitu, Rhoma berupaya lapang dada menerima kenyataan. Bahkan, ia mengakui semakin bergairah memerangi peredaran narkoba setelah putranya sendiri kedapatan sebagai pengguna sabu.
”Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk memerangi peredaran narkoba. Alasan saya semakin kuat. Ridho itu korban dan akan berapa juta korban lagi yang jatuh di Indonesia? Betul-betul kita harus konsen melawan narkoba," tegas Rhoma, setelah menjenguk putranya di markas Polres Jakbar, Sabtu malam.
Rhoma juga menegaskan, grup musik Soneta yang dipimpinnya siap membantu kerja Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami, Soneta Grup, juga siap menjadi agen BNN untuk memerangi pemakaian serta pengedaran narkoba di seluruh Indonesia," cetusnya.
Grup musik Soneta atau disebut juga Orkes Melayu Soneta terdiri dari Rhoma Irama, Riswan Soneta, dan Chovif. Soneta sendiri terbilang sebagai grup dangdut legendaris, setelah berkiprah sejak tahun 1970.
Baca Juga: Begitu Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Langsung Kabari Keluarga
Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, sebelumnya mengungkapkan, Ridho sudah menjalankan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.
Ketika ditangkap, Sabtu subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Ridho pasrah tak melawan. Ridho juga tidak dalam keadaan mabuk saat ditangkap di lobi hotel.
"Namun itu yang terlihat, kami tidak tahu yang sebenarnya. Mungkin karena sudah terbiasa (mengonsumsi), bisa jadi tidak teler, tapi sudah biasa-biasa saja (wajahnya)," terangnya.
Ridho disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid