Suara.com - Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Grup Soneta Siap Jadi Agen BNN
Karier musikus muda dangdut Ridho Rhoma yang sebelumnya mulus, kekinian harus ternoda lantaran dia terseret kasus kepemiliikan 0,7 gram narkoba jenis sabu. Ridho ditangkap aparat Kepolisian Resor Metropolitian Jakarta Barat (Polres Jakbar), Sabtu (25/3/2017) subuh.
Rhoma Irama, si ”Raja Dangdut” yang juga ayah Ridho, menyatakan sedih dan kasihan. Ia tak menyangka Ridho bakal dibekuk polisi di sebuah lobi hotel kawasan Tanjung Duren, Jakbar, karena kasus narkotika.
Meski begitu, Rhoma berupaya lapang dada menerima kenyataan. Bahkan, ia mengakui semakin bergairah memerangi peredaran narkoba setelah putranya sendiri kedapatan sebagai pengguna sabu.
”Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk memerangi peredaran narkoba. Alasan saya semakin kuat. Ridho itu korban dan akan berapa juta korban lagi yang jatuh di Indonesia? Betul-betul kita harus konsen melawan narkoba," tegas Rhoma, setelah menjenguk putranya di markas Polres Jakbar, Sabtu malam.
Rhoma juga menegaskan, grup musik Soneta yang dipimpinnya siap membantu kerja Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami, Soneta Grup, juga siap menjadi agen BNN untuk memerangi pemakaian serta pengedaran narkoba di seluruh Indonesia," cetusnya.
Grup musik Soneta atau disebut juga Orkes Melayu Soneta terdiri dari Rhoma Irama, Riswan Soneta, dan Chovif. Soneta sendiri terbilang sebagai grup dangdut legendaris, setelah berkiprah sejak tahun 1970.
Baca Juga: Begitu Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Langsung Kabari Keluarga
Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, sebelumnya mengungkapkan, Ridho sudah menjalankan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.
Ketika ditangkap, Sabtu subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Ridho pasrah tak melawan. Ridho juga tidak dalam keadaan mabuk saat ditangkap di lobi hotel.
"Namun itu yang terlihat, kami tidak tahu yang sebenarnya. Mungkin karena sudah terbiasa (mengonsumsi), bisa jadi tidak teler, tapi sudah biasa-biasa saja (wajahnya)," terangnya.
Ridho disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris