Suara.com - Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Grup Soneta Siap Jadi Agen BNN
Karier musikus muda dangdut Ridho Rhoma yang sebelumnya mulus, kekinian harus ternoda lantaran dia terseret kasus kepemiliikan 0,7 gram narkoba jenis sabu. Ridho ditangkap aparat Kepolisian Resor Metropolitian Jakarta Barat (Polres Jakbar), Sabtu (25/3/2017) subuh.
Rhoma Irama, si ”Raja Dangdut” yang juga ayah Ridho, menyatakan sedih dan kasihan. Ia tak menyangka Ridho bakal dibekuk polisi di sebuah lobi hotel kawasan Tanjung Duren, Jakbar, karena kasus narkotika.
Meski begitu, Rhoma berupaya lapang dada menerima kenyataan. Bahkan, ia mengakui semakin bergairah memerangi peredaran narkoba setelah putranya sendiri kedapatan sebagai pengguna sabu.
”Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk memerangi peredaran narkoba. Alasan saya semakin kuat. Ridho itu korban dan akan berapa juta korban lagi yang jatuh di Indonesia? Betul-betul kita harus konsen melawan narkoba," tegas Rhoma, setelah menjenguk putranya di markas Polres Jakbar, Sabtu malam.
Rhoma juga menegaskan, grup musik Soneta yang dipimpinnya siap membantu kerja Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami, Soneta Grup, juga siap menjadi agen BNN untuk memerangi pemakaian serta pengedaran narkoba di seluruh Indonesia," cetusnya.
Grup musik Soneta atau disebut juga Orkes Melayu Soneta terdiri dari Rhoma Irama, Riswan Soneta, dan Chovif. Soneta sendiri terbilang sebagai grup dangdut legendaris, setelah berkiprah sejak tahun 1970.
Baca Juga: Begitu Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Langsung Kabari Keluarga
Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, sebelumnya mengungkapkan, Ridho sudah menjalankan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.
Ketika ditangkap, Sabtu subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Ridho pasrah tak melawan. Ridho juga tidak dalam keadaan mabuk saat ditangkap di lobi hotel.
"Namun itu yang terlihat, kami tidak tahu yang sebenarnya. Mungkin karena sudah terbiasa (mengonsumsi), bisa jadi tidak teler, tapi sudah biasa-biasa saja (wajahnya)," terangnya.
Ridho disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya