Suara.com - Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Grup Soneta Siap Jadi Agen BNN
Karier musikus muda dangdut Ridho Rhoma yang sebelumnya mulus, kekinian harus ternoda lantaran dia terseret kasus kepemiliikan 0,7 gram narkoba jenis sabu. Ridho ditangkap aparat Kepolisian Resor Metropolitian Jakarta Barat (Polres Jakbar), Sabtu (25/3/2017) subuh.
Rhoma Irama, si ”Raja Dangdut” yang juga ayah Ridho, menyatakan sedih dan kasihan. Ia tak menyangka Ridho bakal dibekuk polisi di sebuah lobi hotel kawasan Tanjung Duren, Jakbar, karena kasus narkotika.
Meski begitu, Rhoma berupaya lapang dada menerima kenyataan. Bahkan, ia mengakui semakin bergairah memerangi peredaran narkoba setelah putranya sendiri kedapatan sebagai pengguna sabu.
”Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk memerangi peredaran narkoba. Alasan saya semakin kuat. Ridho itu korban dan akan berapa juta korban lagi yang jatuh di Indonesia? Betul-betul kita harus konsen melawan narkoba," tegas Rhoma, setelah menjenguk putranya di markas Polres Jakbar, Sabtu malam.
Rhoma juga menegaskan, grup musik Soneta yang dipimpinnya siap membantu kerja Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami, Soneta Grup, juga siap menjadi agen BNN untuk memerangi pemakaian serta pengedaran narkoba di seluruh Indonesia," cetusnya.
Grup musik Soneta atau disebut juga Orkes Melayu Soneta terdiri dari Rhoma Irama, Riswan Soneta, dan Chovif. Soneta sendiri terbilang sebagai grup dangdut legendaris, setelah berkiprah sejak tahun 1970.
Baca Juga: Begitu Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Langsung Kabari Keluarga
Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, sebelumnya mengungkapkan, Ridho sudah menjalankan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.
Ketika ditangkap, Sabtu subuh sekitar pukul 04.00 WIB, Ridho pasrah tak melawan. Ridho juga tidak dalam keadaan mabuk saat ditangkap di lobi hotel.
"Namun itu yang terlihat, kami tidak tahu yang sebenarnya. Mungkin karena sudah terbiasa (mengonsumsi), bisa jadi tidak teler, tapi sudah biasa-biasa saja (wajahnya)," terangnya.
Ridho disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ridho terancam pidana paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres