Suara.com - Musikus dangdut Ridho Rhoma, resmi menjadi tersangka dan ditahan Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar), karena tertangkap tangan menyimpan 0,7 gram narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017).
Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, saat gelar perkara, Sabtu malam, mengungkapkan, putra “Raja Dangdut” Rhoma Irama itu sudah mengonsumsi sabu selama dua tahun terakhir.
“Dia kami tangkap saat hendak pesta sabu di salah satu hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Pusat. Dalam pemeriksaan, ia mengakui sudah menjadi pemakai (sabu) sejak dua tahun terakhir,” terang Roycke.
Ridho beralasan, kata Roycke, menggunakan sabu untuk relaksasi karena beratnya beban kerja.
”Kami tidak tahu persis, tapi tersangka RR (Ridho Rhoma) mengakui mengonsumsi sabu agar tidak cepat ngantuk saat bekerja,” terangnya.
Untuk diketahui, setelah menangkap dan menginterogasi Ridho, polisi berhasil menggerebek satu tersangka lain berinisial S. Dia ditangkap di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi, sambung Roycke, menyita sebuah bong, satu tutup botol, dan dua unit ponsel dari tangan rekan Ridho itu.
S mengakui, mendapatkan sabu dari A yang kekinian masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
"Dugaan bahwa mereka hendak menggelar pesta narkoba semakin dikuatkan melalui tes urine. Hasilnya, kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Baca Juga: Peringati 'Earth Hour' 2017, Tugu Monas Gelap Gulita
Ridho Rhoma dan S disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kisah SDN Kebayoran Lama Selatan 09
-
Akal Bulus Infantino Pertahankan Jabatan Dibongkar PSSI-nya Yordania: Dia Tukang Peras!
-
Rabu Kelabu di Banjar, Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah, Pemadaman Berlangsung Dramatis