Suara.com - Ridho Rhoma, putra pedangdut Rhoma Irama, ternyata ditangkap aparat Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar) ketika hendak berpesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, saat gelar perkara, Sabtu (25/3/2017), mengungkapkan, penangkapan Ridho Rhoma berkat pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya rencana sejumlah orang berpesta narkoba di sekitar hotel kawasan Tanjung Duren, Jakbar.
“Dia ditangkap Sabtu subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapannya dipimpin Ajun Komisaris Besar Suhermanto dari Satuan Reserse Narkoba kami,” kata Roycke.
Ia mengatakan, polisi sudah mengikuti Ridho sejak dua pekan terakhir. Sebab, yang bersangkutan sudah masuk daftar penyelidikan intensif.
Kanit III Ajun Komisaris Supriyarin, sempat memimpin personel menyisir area sekitar hotel. Saat itulah datang seorang pria yang berciri-ciri sama dengan Ridho Rhoam turun dari mobil.
“Tak berselang lama, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di sisi kiri jok mobilnya. Satu paket sabu disimpan dalam kantong kertas, dan bong atau alat isap,” tutur Roycke.
Selain sabu dan bong, kata dia, polisi juga mengita mobil yang dikendarai tersangka, yakni merek Honda Civic berwarna hitam dan satu unit telepon seluler (ponsel).
Setelah menangkap dan menginterogasi Ridho, polisi berhasil menggerebek satu tersangka lain berinisial S. Dia ditangkap di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi, sambung Roycke, menyita sebuah bong, satu tutup botol, dan dua unit ponsel dari tangan rekan Ridho itu.
Baca Juga: Ridho Tersandung Narkoba, Rhoma Irama Masih Sibuk Urus PAMMI
S mengakui, mendapatkan sabu dari A yang kekinian masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
"Dugaan bahwa mereka hendak menggelar pesta narkoba semakin dikuatkan melalui tes urine. Hasilnya, kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Ridho Rhoma dan S disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia