Suara.com - Ridho Rhoma, putra pedangdut Rhoma Irama, ternyata ditangkap aparat Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar) ketika hendak berpesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, saat gelar perkara, Sabtu (25/3/2017), mengungkapkan, penangkapan Ridho Rhoma berkat pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya rencana sejumlah orang berpesta narkoba di sekitar hotel kawasan Tanjung Duren, Jakbar.
“Dia ditangkap Sabtu subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapannya dipimpin Ajun Komisaris Besar Suhermanto dari Satuan Reserse Narkoba kami,” kata Roycke.
Ia mengatakan, polisi sudah mengikuti Ridho sejak dua pekan terakhir. Sebab, yang bersangkutan sudah masuk daftar penyelidikan intensif.
Kanit III Ajun Komisaris Supriyarin, sempat memimpin personel menyisir area sekitar hotel. Saat itulah datang seorang pria yang berciri-ciri sama dengan Ridho Rhoam turun dari mobil.
“Tak berselang lama, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di sisi kiri jok mobilnya. Satu paket sabu disimpan dalam kantong kertas, dan bong atau alat isap,” tutur Roycke.
Selain sabu dan bong, kata dia, polisi juga mengita mobil yang dikendarai tersangka, yakni merek Honda Civic berwarna hitam dan satu unit telepon seluler (ponsel).
Setelah menangkap dan menginterogasi Ridho, polisi berhasil menggerebek satu tersangka lain berinisial S. Dia ditangkap di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi, sambung Roycke, menyita sebuah bong, satu tutup botol, dan dua unit ponsel dari tangan rekan Ridho itu.
Baca Juga: Ridho Tersandung Narkoba, Rhoma Irama Masih Sibuk Urus PAMMI
S mengakui, mendapatkan sabu dari A yang kekinian masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
"Dugaan bahwa mereka hendak menggelar pesta narkoba semakin dikuatkan melalui tes urine. Hasilnya, kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Ridho Rhoma dan S disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?