Suara.com - Ridho Rhoma, putra pedangdut Rhoma Irama, ternyata ditangkap aparat Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar) ketika hendak berpesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, saat gelar perkara, Sabtu (25/3/2017), mengungkapkan, penangkapan Ridho Rhoma berkat pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya rencana sejumlah orang berpesta narkoba di sekitar hotel kawasan Tanjung Duren, Jakbar.
“Dia ditangkap Sabtu subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapannya dipimpin Ajun Komisaris Besar Suhermanto dari Satuan Reserse Narkoba kami,” kata Roycke.
Ia mengatakan, polisi sudah mengikuti Ridho sejak dua pekan terakhir. Sebab, yang bersangkutan sudah masuk daftar penyelidikan intensif.
Kanit III Ajun Komisaris Supriyarin, sempat memimpin personel menyisir area sekitar hotel. Saat itulah datang seorang pria yang berciri-ciri sama dengan Ridho Rhoam turun dari mobil.
“Tak berselang lama, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di sisi kiri jok mobilnya. Satu paket sabu disimpan dalam kantong kertas, dan bong atau alat isap,” tutur Roycke.
Selain sabu dan bong, kata dia, polisi juga mengita mobil yang dikendarai tersangka, yakni merek Honda Civic berwarna hitam dan satu unit telepon seluler (ponsel).
Setelah menangkap dan menginterogasi Ridho, polisi berhasil menggerebek satu tersangka lain berinisial S. Dia ditangkap di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi, sambung Roycke, menyita sebuah bong, satu tutup botol, dan dua unit ponsel dari tangan rekan Ridho itu.
Baca Juga: Ridho Tersandung Narkoba, Rhoma Irama Masih Sibuk Urus PAMMI
S mengakui, mendapatkan sabu dari A yang kekinian masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
"Dugaan bahwa mereka hendak menggelar pesta narkoba semakin dikuatkan melalui tes urine. Hasilnya, kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Ridho Rhoma dan S disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'