Suara.com - Ridho Rhoma, putra pedangdut Rhoma Irama, ternyata ditangkap aparat Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakbar) ketika hendak berpesta narkoba jenis sabu.
Kapolres Jakbar Komisaris Besar Roycke Langie, saat gelar perkara, Sabtu (25/3/2017), mengungkapkan, penangkapan Ridho Rhoma berkat pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya rencana sejumlah orang berpesta narkoba di sekitar hotel kawasan Tanjung Duren, Jakbar.
“Dia ditangkap Sabtu subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapannya dipimpin Ajun Komisaris Besar Suhermanto dari Satuan Reserse Narkoba kami,” kata Roycke.
Ia mengatakan, polisi sudah mengikuti Ridho sejak dua pekan terakhir. Sebab, yang bersangkutan sudah masuk daftar penyelidikan intensif.
Kanit III Ajun Komisaris Supriyarin, sempat memimpin personel menyisir area sekitar hotel. Saat itulah datang seorang pria yang berciri-ciri sama dengan Ridho Rhoam turun dari mobil.
“Tak berselang lama, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Kami menemukan barang bukti yang disembunyikan di sisi kiri jok mobilnya. Satu paket sabu disimpan dalam kantong kertas, dan bong atau alat isap,” tutur Roycke.
Selain sabu dan bong, kata dia, polisi juga mengita mobil yang dikendarai tersangka, yakni merek Honda Civic berwarna hitam dan satu unit telepon seluler (ponsel).
Setelah menangkap dan menginterogasi Ridho, polisi berhasil menggerebek satu tersangka lain berinisial S. Dia ditangkap di apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi, sambung Roycke, menyita sebuah bong, satu tutup botol, dan dua unit ponsel dari tangan rekan Ridho itu.
Baca Juga: Ridho Tersandung Narkoba, Rhoma Irama Masih Sibuk Urus PAMMI
S mengakui, mendapatkan sabu dari A yang kekinian masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
"Dugaan bahwa mereka hendak menggelar pesta narkoba semakin dikuatkan melalui tes urine. Hasilnya, kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,” terangnya.
Ridho Rhoma dan S disangkakan melanggar pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar