Penyanyi Ridho Rhoma. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan darah dan rambut Ridho Rhoma dari Badan Nasional Narkotika. Kini, Ridho Rhoma ditahan 20 hari setelah ketahuan tertangkap mengonsumsi sabu.
"Ya itu dari BNN ya tergantung daripada nanti penyidik ngajukannya assessment ke BNN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/3/2017).
Permohonan rehabilitasi tentu akan dipertimbangkan. Tetapi, sebelum itu akan dinilai oleh tim assessment yang terdiri penyidik, dokter, dan petugas BNN.
"Nanti kan juga assessment ada beberapa tim. Ada kepolisian, ada dokter di situ yang nanti akan meng-assessment itu," kata dia.
Syarat umum untuk pengajuan rehabilitasi, di antaranya barang bukti narkoba yang ditemukan polisi masih di bawah satu gram.
"Yang terpenting bahwa yang pertama adalah barang buktinya tidak kurang dari satu gram. Memang dia adalah juga pemakai dilakukan melalui assessment tadi melalui assessment terpadu dari BNN," kata dia.
Argo menambahkan meski nantinya proses rehabilitasi yang diajukan Ridho dikabulkan, proses hukum terhadap anak Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama itu tetap akan ditindaklanjuti polisi.
"Nanti kami melihat dari situ untuk proses hukumnya. Yang terpenting kami lakukan bahwa melakukan pendalaman dulu. Nanti kita lakukan pendalaman dan nanti akan kita kembangkan sejauh mana nanti kasus itu," kata dia.
Ridho Rhoma telah menjalani pemeriksaan sampel darah dan rambut di BNN. Hasil pemeriksaan tersebut akan keluar dalam waktu tiga hari dan nantinya akan dikirim kepada penyidik.
"Ya itu dari BNN ya tergantung daripada nanti penyidik ngajukannya assessment ke BNN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/3/2017).
Permohonan rehabilitasi tentu akan dipertimbangkan. Tetapi, sebelum itu akan dinilai oleh tim assessment yang terdiri penyidik, dokter, dan petugas BNN.
"Nanti kan juga assessment ada beberapa tim. Ada kepolisian, ada dokter di situ yang nanti akan meng-assessment itu," kata dia.
Syarat umum untuk pengajuan rehabilitasi, di antaranya barang bukti narkoba yang ditemukan polisi masih di bawah satu gram.
"Yang terpenting bahwa yang pertama adalah barang buktinya tidak kurang dari satu gram. Memang dia adalah juga pemakai dilakukan melalui assessment tadi melalui assessment terpadu dari BNN," kata dia.
Argo menambahkan meski nantinya proses rehabilitasi yang diajukan Ridho dikabulkan, proses hukum terhadap anak Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama itu tetap akan ditindaklanjuti polisi.
"Nanti kami melihat dari situ untuk proses hukumnya. Yang terpenting kami lakukan bahwa melakukan pendalaman dulu. Nanti kita lakukan pendalaman dan nanti akan kita kembangkan sejauh mana nanti kasus itu," kata dia.
Ridho Rhoma telah menjalani pemeriksaan sampel darah dan rambut di BNN. Hasil pemeriksaan tersebut akan keluar dalam waktu tiga hari dan nantinya akan dikirim kepada penyidik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Cs Gelar Lomba Cipta Lagu Dangdut, Hadiahnya Fantastis
-
Tampil di Pernikahan Putri Isnari dan Abdul Azis, Berapa Tarif Manggung Ridho Rhoma?
-
7 Artis Terjerat Narkoba Lebih dari Satu Kali, Rio Reifan Sampai Lima Kali
-
Sosok 7 Wanita Istri Rhoma Irama: Satu Bertahan Dimadu, Kini Ramai Disorot Gegara Anak Bungsu
-
Istri Rhoma Irama Siapa Saja? Sosok Ibu dari Putri Bungsunya Bikin Penasaran
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas