Penyanyi Ridho Rhoma. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan darah dan rambut Ridho Rhoma dari Badan Nasional Narkotika. Kini, Ridho Rhoma ditahan 20 hari setelah ketahuan tertangkap mengonsumsi sabu.
"Ya itu dari BNN ya tergantung daripada nanti penyidik ngajukannya assessment ke BNN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/3/2017).
Permohonan rehabilitasi tentu akan dipertimbangkan. Tetapi, sebelum itu akan dinilai oleh tim assessment yang terdiri penyidik, dokter, dan petugas BNN.
"Nanti kan juga assessment ada beberapa tim. Ada kepolisian, ada dokter di situ yang nanti akan meng-assessment itu," kata dia.
Syarat umum untuk pengajuan rehabilitasi, di antaranya barang bukti narkoba yang ditemukan polisi masih di bawah satu gram.
"Yang terpenting bahwa yang pertama adalah barang buktinya tidak kurang dari satu gram. Memang dia adalah juga pemakai dilakukan melalui assessment tadi melalui assessment terpadu dari BNN," kata dia.
Argo menambahkan meski nantinya proses rehabilitasi yang diajukan Ridho dikabulkan, proses hukum terhadap anak Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama itu tetap akan ditindaklanjuti polisi.
"Nanti kami melihat dari situ untuk proses hukumnya. Yang terpenting kami lakukan bahwa melakukan pendalaman dulu. Nanti kita lakukan pendalaman dan nanti akan kita kembangkan sejauh mana nanti kasus itu," kata dia.
Ridho Rhoma telah menjalani pemeriksaan sampel darah dan rambut di BNN. Hasil pemeriksaan tersebut akan keluar dalam waktu tiga hari dan nantinya akan dikirim kepada penyidik.
"Ya itu dari BNN ya tergantung daripada nanti penyidik ngajukannya assessment ke BNN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/3/2017).
Permohonan rehabilitasi tentu akan dipertimbangkan. Tetapi, sebelum itu akan dinilai oleh tim assessment yang terdiri penyidik, dokter, dan petugas BNN.
"Nanti kan juga assessment ada beberapa tim. Ada kepolisian, ada dokter di situ yang nanti akan meng-assessment itu," kata dia.
Syarat umum untuk pengajuan rehabilitasi, di antaranya barang bukti narkoba yang ditemukan polisi masih di bawah satu gram.
"Yang terpenting bahwa yang pertama adalah barang buktinya tidak kurang dari satu gram. Memang dia adalah juga pemakai dilakukan melalui assessment tadi melalui assessment terpadu dari BNN," kata dia.
Argo menambahkan meski nantinya proses rehabilitasi yang diajukan Ridho dikabulkan, proses hukum terhadap anak Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama itu tetap akan ditindaklanjuti polisi.
"Nanti kami melihat dari situ untuk proses hukumnya. Yang terpenting kami lakukan bahwa melakukan pendalaman dulu. Nanti kita lakukan pendalaman dan nanti akan kita kembangkan sejauh mana nanti kasus itu," kata dia.
Ridho Rhoma telah menjalani pemeriksaan sampel darah dan rambut di BNN. Hasil pemeriksaan tersebut akan keluar dalam waktu tiga hari dan nantinya akan dikirim kepada penyidik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Cs Gelar Lomba Cipta Lagu Dangdut, Hadiahnya Fantastis
-
Tampil di Pernikahan Putri Isnari dan Abdul Azis, Berapa Tarif Manggung Ridho Rhoma?
-
7 Artis Terjerat Narkoba Lebih dari Satu Kali, Rio Reifan Sampai Lima Kali
-
Sosok 7 Wanita Istri Rhoma Irama: Satu Bertahan Dimadu, Kini Ramai Disorot Gegara Anak Bungsu
-
Istri Rhoma Irama Siapa Saja? Sosok Ibu dari Putri Bungsunya Bikin Penasaran
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waspada! WNA Australia Positif Campak Usai dari Bandung, Kemenkes Perketat Surveilans
-
Teror Berantai Ketua BEM UGM 2026: Kritik Kebijakan, Fitnah AI, hingga Ancaman ke Keluarga
-
Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Sulisto Soroti Kebijakan Impor Mobil Operasional KDKMP dari India
-
Tragedi Filisida Sukabumi: Bocah 12 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Ini Penjelasan KPAI
-
BGN Tegaskan Tak Ada Pembagian MBG Saat Sahur, Ini Jadwalnya Selama Ramadan
-
Testimoni Wali Murid: Sekolah Rakyat Bawa Perubahan Nyata bagi Anak
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity