Penyanyi Ridho Rhoma. [Suara.com/Nanda Hadiyanti]
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan darah dan rambut Ridho Rhoma dari Badan Nasional Narkotika. Kini, Ridho Rhoma ditahan 20 hari setelah ketahuan tertangkap mengonsumsi sabu.
"Ya itu dari BNN ya tergantung daripada nanti penyidik ngajukannya assessment ke BNN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/3/2017).
Permohonan rehabilitasi tentu akan dipertimbangkan. Tetapi, sebelum itu akan dinilai oleh tim assessment yang terdiri penyidik, dokter, dan petugas BNN.
"Nanti kan juga assessment ada beberapa tim. Ada kepolisian, ada dokter di situ yang nanti akan meng-assessment itu," kata dia.
Syarat umum untuk pengajuan rehabilitasi, di antaranya barang bukti narkoba yang ditemukan polisi masih di bawah satu gram.
"Yang terpenting bahwa yang pertama adalah barang buktinya tidak kurang dari satu gram. Memang dia adalah juga pemakai dilakukan melalui assessment tadi melalui assessment terpadu dari BNN," kata dia.
Argo menambahkan meski nantinya proses rehabilitasi yang diajukan Ridho dikabulkan, proses hukum terhadap anak Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama itu tetap akan ditindaklanjuti polisi.
"Nanti kami melihat dari situ untuk proses hukumnya. Yang terpenting kami lakukan bahwa melakukan pendalaman dulu. Nanti kita lakukan pendalaman dan nanti akan kita kembangkan sejauh mana nanti kasus itu," kata dia.
Ridho Rhoma telah menjalani pemeriksaan sampel darah dan rambut di BNN. Hasil pemeriksaan tersebut akan keluar dalam waktu tiga hari dan nantinya akan dikirim kepada penyidik.
"Ya itu dari BNN ya tergantung daripada nanti penyidik ngajukannya assessment ke BNN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (27/3/2017).
Permohonan rehabilitasi tentu akan dipertimbangkan. Tetapi, sebelum itu akan dinilai oleh tim assessment yang terdiri penyidik, dokter, dan petugas BNN.
"Nanti kan juga assessment ada beberapa tim. Ada kepolisian, ada dokter di situ yang nanti akan meng-assessment itu," kata dia.
Syarat umum untuk pengajuan rehabilitasi, di antaranya barang bukti narkoba yang ditemukan polisi masih di bawah satu gram.
"Yang terpenting bahwa yang pertama adalah barang buktinya tidak kurang dari satu gram. Memang dia adalah juga pemakai dilakukan melalui assessment tadi melalui assessment terpadu dari BNN," kata dia.
Argo menambahkan meski nantinya proses rehabilitasi yang diajukan Ridho dikabulkan, proses hukum terhadap anak Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama itu tetap akan ditindaklanjuti polisi.
"Nanti kami melihat dari situ untuk proses hukumnya. Yang terpenting kami lakukan bahwa melakukan pendalaman dulu. Nanti kita lakukan pendalaman dan nanti akan kita kembangkan sejauh mana nanti kasus itu," kata dia.
Ridho Rhoma telah menjalani pemeriksaan sampel darah dan rambut di BNN. Hasil pemeriksaan tersebut akan keluar dalam waktu tiga hari dan nantinya akan dikirim kepada penyidik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rhoma Irama Cs Gelar Lomba Cipta Lagu Dangdut, Hadiahnya Fantastis
-
Tampil di Pernikahan Putri Isnari dan Abdul Azis, Berapa Tarif Manggung Ridho Rhoma?
-
7 Artis Terjerat Narkoba Lebih dari Satu Kali, Rio Reifan Sampai Lima Kali
-
Sosok 7 Wanita Istri Rhoma Irama: Satu Bertahan Dimadu, Kini Ramai Disorot Gegara Anak Bungsu
-
Istri Rhoma Irama Siapa Saja? Sosok Ibu dari Putri Bungsunya Bikin Penasaran
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan