- KPK mendukung RUU Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat hukum pemberantasan korupsi dan pemulihan negara.
- Regulasi ini penting karena fokus pemulihan aset mencegah pelaku menikmati keuntungan finansial dari kejahatan korupsi.
- Komisi III DPR mulai membahas RUU tersebut pada Januari 2026, bertujuan mengembalikan hasil korupsi untuk kepentingan masyarakat.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara di Jakarta, Minggu.
Budi menjelaskan, dukungan KPK terhadap RUU Perampasan Aset didasarkan pada praktik penegakan hukum yang selama ini tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku korupsi, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil kejahatan, upaya pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar persoalan utama, yakni motif keuntungan finansial.
Karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.
Lebih lanjut, Budi menilai pengesahan RUU tersebut akan melengkapi kerangka hukum pemberantasan korupsi yang telah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
“Pada akhirnya, tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Baca Juga: Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. Rancangan undang-undang tersebut direncanakan memuat delapan bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR juga menyatakan terdapat empat RUU prioritas yang akan dibahas sepanjang tahun ini, salah satunya adalah RUU Perampasan Aset.
Berita Terkait
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
-
KPK Panggil GM Telkomsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp744 Miliar
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya
-
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
-
Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP