Suara.com - Elizabeth Handy dan Bilal Walk, sepasang kekasih, tak menyiratkan penistaan terhadap tiga tradisi terbesar agama Abrahamik (Yahudi, Kristen, dan Islam), saat memutuskan untuk menamakan putri mungil mereka “ZalyKha Graceful Lorraina Allah.” Namun, di kemudian hari, nama itu mengundang persoalan pelik.
ZalyKha lahir di Atlanta dua tahun lalu, yakni 2015. Ketika itu, tak ada persoalan apa pun yang timbul dari namanya. Tapi, masalah itu muncul ketika ia sudah berusia setahun, persisnya saat sang ayah ingin melegalisasi kelahiran ZalyKha di pemerintah negara bagian Georgia.
Legalisasi berupa akta kelahiran itu penting, seperti dilansir Washington Post, Senin (27/3/2017), karena selain soal pengakuan negara, juga terkait beragam fasilitas yang bakal didapatkan ZalyKha.
Tapi, betapa terkejutnya Bilal dan Elizabeth saat Departemen Kesehatan Publik Georgia menolak mengesahkan nama putrinya. Dengan kata lain, ZalyKha tak diakui keberadannya oleh negara.
Departemen itu dalam keterangan resminya mengungkapkan, menolak mengesahkan nama ZalyKha bukan lantaran terdapat nama ‘Allah’ yang notabene berarti Tuhan atau yang maha kuasa dalam tradisi agama Abrahamik. Ketiga agama besar dalam tradisi itu memang menabukan ‘Allah’ sebagai nama seseorang.
Penolakan itu lantaran terdapat peraturan Georgia yang mengharuskan nama belakang penduduknya merujuk pada nama belakang orangtuanya.
Dengan begitu, pemerintah menyarankan nama belakang ZalyKha diganti menjadi Handy seperti sang ibu, Walk dari si ayah, atau menggabungkan keduanya.
Negara Bagian Georgia sebenarnya memunyai peraturan yang membolehkan warga menamakan anak-anaknya tanpa merujuk nama belakang orangtuanya. Aturan itu berlaku untuk warga dari etnis-etnis tertentu yang memunyai akar kebudayaan asli kuat.
Namun, pemerintah Georgia menilai ZalyKha tidak bisa dikategorikan sebagai anak dari orangtua etnis tertentu yang memunyai akar kebudayaan kuat.
Baca Juga: Dituding Anies Tak Terapkan "Open Governance", Ahok: Hufft...
“Kami kecewa atas keputusan pemerintah. Ini tidak adil bagi kami maupun ZalyKha. Kakak lelakinya kami namakan ’Masterful Mosirah Aly Allah’, dan dibolehkan serta mendapat akta kelahiran. Tapi kenapa ZalyKha mendapat hal yang sama?” cecar Bilal.
Akibat tak mendapat akta kelahiran, ZalyKha tak memunyai kartu jaminan sosial. Alhasil, orangtuanya tak bisa mendapatkan bantuan kesehatan atau kupon penganan bergizi untuk ZalyKha.
Bilal menuturkan, diksi ‘Allah’ dipilih sebagai nama belakang ZalyKha bukan untuk menistakan kepercayaan religi tertentu. Sebaliknya, diksi itu disematkan pada ZalyKha sebagai suatu bentuk penghormatan atas pemberian Tuhan.
Bilal dan Elizabeth, belakangan, memberikan kuasa kepada American Civil Liberties Union (ACLU) untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah Georgia.
Profesor Ilmu Hukum University of California Carlton Larson mendukung keputusan Bilal dan Elizabeth untuk menggugat pemerintah Georgia.
“Dalam perhitungan hukum, mereka bakal memenangkan gugatan itu. Bahkan, mungkin, kasus yang mereka ajukan ini bisa memicu reformasi hukum terkait penamaan bayi di Amerika Serikat. Sebab, banyak kasus bayi tak diberi akta kelahiran kerna persoalan nama,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna
-
Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru
-
Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu
-
Jadikan Semarang Markas Love Scamming, 4 WNA Asal Tiongkok Akhirnya Dideportasi
-
Life Update di Media Sosial: Cara Gen Z Saling Berkabar di Era Digital