Suara.com - Sebanyak 74 warga berkebangsaan Bangladesh gagal diselundupkan ke Malaysia. Sindikat penyelundupan manusia tersebut digagalkan di Dumai, Provinsi Riau.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Rudolf Mahak mengatakan ikhwal pengungkapan kasus tersebut ketika anggota sedang patroli di Jalan Sidomulyo, Provinsi Riau, pada Jumat 19 Februari 2017. Anggota menaruh curiga di salah satu lokasi karena di sana terlihat beberapa warga negara asing.
Selanjutnya, polisi menanyai mereka. Ternyata tak semuanya bisa bahasa Indonesia.
Salah satu warga yang bisa berbahasa Indonesia mengakui berasal dari Bangladesh.
Selanjutnya dia menunjukkan tempat menginap di sebuah rumah di Jalan Dharma Bhakti, Kelurahan Ratu Sima, Kota Dumai.
"Setelah kami cek dan periksa, ditemukan 74 orang WNA. Sebanyak 31 WNA visanya mati dan habis. Semuanya menunggu kepastian untuk diberangkatkan ke Malaysia," kata Heri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Kasus tersebut kemudian ditelusuri polisi. Sampai akhirnya polisi mengamankan lima tersangka penyelundup. Empat tersangka berkewarganegaraan Bangladesh berinisial SR, S, A, dan JM. Satu tersangka lagi warga Indonesia berinisial TSS.
"Sudah kami tangkap lima tersangka. Sekarang ditahan di polres Dumai. Salah satu tersangka warga Negara Indonesia berinisial TSS, perannya yang menyediakan kapal dan biasa membawa imigran, baik ke Malaysia maupun ke Australia," ujar Heri.
Heri mengatakan TSS merupakan pemain lama dalam kasus penyelundupan orang. Dia sudah menjalankan aksi sejak 2011.
"Tersangka inisial TSS, ini yang sering menyelundupkan imigran gelap ke Malaysia dengan kapal. Setiap bulan bisa hampir 600 orang diberangkatkan," ujar Heri.
Heri menambahkan kelima tersangka masing-masing mendapatkan bayaran sekitar Rp2 juta untuk sekali memberangkatkan imigran gelap ke Malaysia atau Australia.
"Itu mereka bisa mendapatkan Rp2 juta. Itu sekali mengantar. Coba dikali 600 orang tiap bulan. Belum kalau dihitung dari tahun 2011. Ini besar sekali," ujar Heri.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersangka dikenakan Pasal 124 Ayat (1) dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi
-
Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara
-
Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa
-
Kronologis Jenazah Ditemukan Bergelimpangan di dalam Truk Peti Kemas di Texas, Diduga Ini Kasus Penyelundupan Manusia
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan