Suara.com - Sebanyak 74 warga berkebangsaan Bangladesh gagal diselundupkan ke Malaysia. Sindikat penyelundupan manusia tersebut digagalkan di Dumai, Provinsi Riau.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Rudolf Mahak mengatakan ikhwal pengungkapan kasus tersebut ketika anggota sedang patroli di Jalan Sidomulyo, Provinsi Riau, pada Jumat 19 Februari 2017. Anggota menaruh curiga di salah satu lokasi karena di sana terlihat beberapa warga negara asing.
Selanjutnya, polisi menanyai mereka. Ternyata tak semuanya bisa bahasa Indonesia.
Salah satu warga yang bisa berbahasa Indonesia mengakui berasal dari Bangladesh.
Selanjutnya dia menunjukkan tempat menginap di sebuah rumah di Jalan Dharma Bhakti, Kelurahan Ratu Sima, Kota Dumai.
"Setelah kami cek dan periksa, ditemukan 74 orang WNA. Sebanyak 31 WNA visanya mati dan habis. Semuanya menunggu kepastian untuk diberangkatkan ke Malaysia," kata Heri di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Kasus tersebut kemudian ditelusuri polisi. Sampai akhirnya polisi mengamankan lima tersangka penyelundup. Empat tersangka berkewarganegaraan Bangladesh berinisial SR, S, A, dan JM. Satu tersangka lagi warga Indonesia berinisial TSS.
"Sudah kami tangkap lima tersangka. Sekarang ditahan di polres Dumai. Salah satu tersangka warga Negara Indonesia berinisial TSS, perannya yang menyediakan kapal dan biasa membawa imigran, baik ke Malaysia maupun ke Australia," ujar Heri.
Heri mengatakan TSS merupakan pemain lama dalam kasus penyelundupan orang. Dia sudah menjalankan aksi sejak 2011.
"Tersangka inisial TSS, ini yang sering menyelundupkan imigran gelap ke Malaysia dengan kapal. Setiap bulan bisa hampir 600 orang diberangkatkan," ujar Heri.
Heri menambahkan kelima tersangka masing-masing mendapatkan bayaran sekitar Rp2 juta untuk sekali memberangkatkan imigran gelap ke Malaysia atau Australia.
"Itu mereka bisa mendapatkan Rp2 juta. Itu sekali mengantar. Coba dikali 600 orang tiap bulan. Belum kalau dihitung dari tahun 2011. Ini besar sekali," ujar Heri.
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersangka dikenakan Pasal 124 Ayat (1) dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing