Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Penyidik akan kembali memanggil calon wakil gubernur Jakarta Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan.
"Rencana, satu-dua hari ini kami layangkan panggilan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Pada panggilan yang pertama, Sandiaga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Jika panggilan kedua dia juga tidak hadir, penyidik akan memanggil paksa.
"Tentu ada aturannya, kami bawa kami periksa. Kalau sudah dua kali tidak datang. Kemarin sudah tidak datang, ada kampanye. Tapi habis itu tidak ada alasan," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, pengacara Sandiaga mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaan hingga usai pilkada.
Kapolda sudah menerima surat tersebut. Iriawan mengatakan penyidik menolak permohonan tersebut.
"Penasihat hukumnya memberikan surat kepada kami, minta waktu sampai tanggal 19 April, tapi tidak bisa, karena semua sama," kata dia.
Alasan penyidik tidak mengambulkan permohonan karena mengedepankan azas kesamaan di mata hukum.
"Equality before the law. Persamaan di mata hukum," kata dia.
Belum selesai satu kasus, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, kembali dilaporkan Fransiska atas kasus dugaan pemalsuan kwitansi penjualan tanah. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama.
"Rencana, satu-dua hari ini kami layangkan panggilan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Pada panggilan yang pertama, Sandiaga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Jika panggilan kedua dia juga tidak hadir, penyidik akan memanggil paksa.
"Tentu ada aturannya, kami bawa kami periksa. Kalau sudah dua kali tidak datang. Kemarin sudah tidak datang, ada kampanye. Tapi habis itu tidak ada alasan," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, pengacara Sandiaga mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaan hingga usai pilkada.
Kapolda sudah menerima surat tersebut. Iriawan mengatakan penyidik menolak permohonan tersebut.
"Penasihat hukumnya memberikan surat kepada kami, minta waktu sampai tanggal 19 April, tapi tidak bisa, karena semua sama," kata dia.
Alasan penyidik tidak mengambulkan permohonan karena mengedepankan azas kesamaan di mata hukum.
"Equality before the law. Persamaan di mata hukum," kata dia.
Belum selesai satu kasus, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, kembali dilaporkan Fransiska atas kasus dugaan pemalsuan kwitansi penjualan tanah. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama.
Komentar
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis 9 Tahun Eks Dirut Pertamina Patra Niaga, Kerugian Rp171 Triliun Dibantah Hakim!
-
Kasus Suspek Campak Naik Tajam Awal 2026, Kemenkes Minta Warga Waspada dan Kenali Gejalanya
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Vonis 10 Tahun Penjara: Agus Purwono 'Lolos' dari Tuntutan Maksimal Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
-
Anggota DPR Desak Transparansi Penuh Kasus ABK Terancam Hukuman Mati: Jangan Ada Permainan Aparat!
-
Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
-
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
-
NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!
-
ShopeeFood Temani Momen Ramadan dengan Diskon Kuliner dan Promo Seru Setiap Hari
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?