Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Penyidik akan kembali memanggil calon wakil gubernur Jakarta Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan.
"Rencana, satu-dua hari ini kami layangkan panggilan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Pada panggilan yang pertama, Sandiaga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Jika panggilan kedua dia juga tidak hadir, penyidik akan memanggil paksa.
"Tentu ada aturannya, kami bawa kami periksa. Kalau sudah dua kali tidak datang. Kemarin sudah tidak datang, ada kampanye. Tapi habis itu tidak ada alasan," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, pengacara Sandiaga mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaan hingga usai pilkada.
Kapolda sudah menerima surat tersebut. Iriawan mengatakan penyidik menolak permohonan tersebut.
"Penasihat hukumnya memberikan surat kepada kami, minta waktu sampai tanggal 19 April, tapi tidak bisa, karena semua sama," kata dia.
Alasan penyidik tidak mengambulkan permohonan karena mengedepankan azas kesamaan di mata hukum.
"Equality before the law. Persamaan di mata hukum," kata dia.
Belum selesai satu kasus, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, kembali dilaporkan Fransiska atas kasus dugaan pemalsuan kwitansi penjualan tanah. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama.
"Rencana, satu-dua hari ini kami layangkan panggilan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di gedung Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Pada panggilan yang pertama, Sandiaga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
Jika panggilan kedua dia juga tidak hadir, penyidik akan memanggil paksa.
"Tentu ada aturannya, kami bawa kami periksa. Kalau sudah dua kali tidak datang. Kemarin sudah tidak datang, ada kampanye. Tapi habis itu tidak ada alasan," kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, pengacara Sandiaga mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaan hingga usai pilkada.
Kapolda sudah menerima surat tersebut. Iriawan mengatakan penyidik menolak permohonan tersebut.
"Penasihat hukumnya memberikan surat kepada kami, minta waktu sampai tanggal 19 April, tapi tidak bisa, karena semua sama," kata dia.
Alasan penyidik tidak mengambulkan permohonan karena mengedepankan azas kesamaan di mata hukum.
"Equality before the law. Persamaan di mata hukum," kata dia.
Belum selesai satu kasus, Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, kembali dilaporkan Fransiska atas kasus dugaan pemalsuan kwitansi penjualan tanah. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama.
Komentar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian