- Beneficial Owner OTM, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara karena korupsi tata kelola minyak mentah di PN Tipikor Jakarta.
- Kerry juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
- Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara.
Suara.com - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun kurungan penjara.
Anak dari saudagar minyak Riza Chalid ini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari. Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider pidana penjara selama 5 tahun.
Adapun hal yang dianggap memberatkan Kerry dalam perkara ini yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara, hal-hal yang meringankan Kerry diantaranya, Kerry belum pernah dihukum, dan ia memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dengan pidana 13 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari.
Diketahui, Kerry sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan harus membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.
Baca Juga: Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
Sementara Gading Ramadhan Joedo dituntut, 16 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti senilai Rp1,17 triliun.
Kemudian, Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti senilai Rp1 triliun, dan USD 11 Juta.
Hari ini, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, membacakan vonis terhadap 9 terdakwa dalam dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun, sembilan orang terdakwa yang akan menjalankan vonis yakni:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama