News / Nasional
Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:37 WIB
Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi usulan NasDem (7%) dan Golkar (5%) mengenai kenaikan ambang batas parlemen dari 4%.
  • Herman Khaeron mengingatkan keputusan MK sebelumnya justru menyarankan penurunan ambang batas karena banyak suara terpotong.
  • Partai Demokrat masih mengkaji internal untuk menentukan sikap terhadap revisi UU Pemilu tanpa mengabaikan putusan MK.

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi usulan sejumlah partai politik terkait kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). 

Diketahui, Partai NasDem mengusulkan angka 7 persen, sementara Partai Golkar mengusulkan 5 persen untuk Pemilu mendatang.

Herman menekankan, bahwa kekinian ambang batas parlemen yang berlaku adalah 4 persen untuk tingkat nasional (DPR RI). 

Ia mengingatkan bahwa wacana menaikkan angka tersebut harus berhadapan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang justru menyoroti dampak negatif dari tingginya ambang batas tersebut.

"Ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi meminta hasil keputusannya agar diturunkan," ujar Herman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).

Meski MK memberikan catatan agar ambang batas tersebut dievaluasi ke bawah, Herman menyatakan Partai Demokrat tetap menghormati hak partai politik lain yang mengusulkan kenaikan angka tersebut sebagai angka ideal versi mereka.

"Kalau sekarang kemudian ada yang meminta naik, tentu kami menghormatinya. Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya," tuturnya.

Namun, bagi Partai Demokrat sendiri, Herman menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dan masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan sikap resmi. 

Ia menggarisbawahi bahwa revisi Undang-Undang Pemilu nantinya tidak bisa mengabaikan mandat dari MK.

Baca Juga: Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Ketika ditanya mengenai kemungkinan ambang batas parlemen tetap naik di tengah putusan MK, Herman menyebut dalam politik segala hal bisa terjadi, namun harus memiliki landasan argumen yang kuat.

"Semuanya serba mungkin selama ada reasoning dan dasar yang kuat. Namun tentu sekali lagi, pasal ini tidak berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan terlalu besarnya 4 persen ini sebagai ambang batas parlemen," jelasnya.

Kekinian, Partai Demokrat masih melakukan kajian internal untuk menemukan formula yang paling tepat agar kedaulatan suara rakyat tetap terjaga namun sistem kepartaian tetap efektif.

"Kami akan nanti berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk ini menjadi batas parlemen. Itu yang sedang kami kaji," pungkasnya.

Load More