Suara.com - Polisi telah mengantongi identitas pihak yang meminta eks Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Mahkamah Konstitusi Rudi Harianto mencuri berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. Orang tersebut berinsial M yang berprofesi sebagai pengacara.
"Ada beberapa berkas diambil. (Berkas) Kabupaten Dogiyai sudah diserahkan ke temennya yang advokat itu (berinisial) M," kata Kepala Bagian Hubungan Masyaraka Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).
Penyidik akan memeriksa M yang merupakan rekan satu kampus Rudi, untuk menggali motifnya mencuri berkas sengketa. Namun, Argo tidak menyebut secara rinci kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Nanti kalau sudah kami panggil, kamj periksa baru kami akan tahu (motif pencurian berkas MK)," kata dia.
Argo juga tidak bisa berandai-andai apakah nantinya M bisa juga dijadikan tersangka.
Menurut keterangan Rudi, kata Argo, dirinya terpaksa memenuhi permintaan M karena alasan pertemanan.
"Pertemanan saja. (M) meminta beberapa berkas diambil," kata Argo.
Untuk melaksanakan aksi pencurian berkas sengketa tersebut, Rudi menyuruh bekas petugas keamanan MK berinisial S dan EM. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sekjen FUI Penggagas 'Aksi 313' Resmi Jadi Tersangka Makar
Keduanya juga mengakui tidak mendapatkan imbalan uang terkait permintaan Rudi untuk mencuri berkas perkara di MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu