Suara.com - Jenggot merupakan salah satu bagian wajah lelaki yang kerap disengaja tumbuh. Namun, hal ini akan menjadi salah satu bentuk pelanggaran di Cina.
Perintah memberlakukan pembatasan larangan jenggot panjang untuk di wilayah barat Xinjiang. Larangan ini dimaksudkan sebagai kampanye pemerintah melawan ektremisme Islam.
Tidak hanya jenggot panjang. Pemerintah setempat juga melarang warganya mengenakan cadar di tempat umum dan menonton siaran televisi pemerintah.
Xinjiang sendiri merupakan wilayah Uighur, sebuah kelompok tradisional Muslim, yang mengatakan mereka mengalami diskriminasi. Beberapa tahun terakhir, telah terjadi bentrokan berdarah di wilayah tersebut.
Pemerintah Cina menyalahkan kekerasan pada militan Islam dan separatis. Tapi kelompok hak asasi mengatakan kerusuhan itu lebih merupakan reaksi terhadap kebijakan represif dan berpendapat bahwa langkah-langkah baru mungkin berakhir mendorong beberapa orang Uighur ke ekstremisme.
Sebetulnya, pembatasan ini sudah berlaku di Xinjiang, mereka menjadi hukum sanksi pada akhir pekan ini. Dikutip BBC dari Reuter, undang-undang baru juga melarang beberapa hal lain seperti tidak membiarkan anak-anak menghadiri sekolah-sekolah negeri, tidak boleh menjalankan keluarga berencana, menikah hanya menggunakan prosedur agama.
Selain itu, ada aturan yang menyatakan bahwa pekerja di ruang publik, seperti stasiun dan bandara, sekarang diperlukan untuk melarang orang-orang yang sepenuhnya menutupi tubuh mereka, termasuk jilbab pada wajah mereka. Jika ingin masuk, mereka harus lapor ke polisi.
Pelarangan ini telah disetujui anggota parlemen Xinjiang dan diterbitkan di website berita resmi pemerintah daerah. Pihak berwenang Cina sebelumnya telah melakukan tindakan lain, termasuk pembatasan pemberian paspor untuk orang Uighur.
Uighur sendiri merupakan etnis Muslim Turki, sekitar 45 persen dari populasi Xinjiang, dimana 40 persen adalah Han Cina.
Baca Juga: Penjelasan Zakir Naik tentang Surat Al Maidah Ayat 51
Cina didirikan kembali kontrol pada tahun 1949 setelah menghancurkan negara berumur pendek dari Turkestan Timur. Sejak itu, telah ada imigrasi besar-besaran dari China Han. Pada dasarnya kaum Uighur takut bahwa budaya tradisional mereka akan terkikis.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu