Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Budi Waseso (tengah) memimpin langsung gelaran razia gabungan di sejumlah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016) dini hari WIB [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Keluarga selama ini sudah berjuang untuk menyembuhkan Yeni Riawati lewat cara medis konvensional maupun alternatif. Tapi tak membuahkan hasil.
Sampai akhirnya, suami Yeni, Fidelis Arie Sudewarto, mencoba ekstrak ganja untuk mengobati penyakit Syringomyelia yang diderita Yeni. Penyakit langka ini menyerang tulang belakang, dimana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang.
Upaya memakai ganja medis pun berdampak baik bagi kesehatan Yeni sehingga dia bisa berinteraksi kembali dengan keluarga. Tapi sayangnya, hukum melarang penggunaan ganja untuk tujuan medis. Atas nama hukum pula, Badan Narkotika Nasional kemudian menahan Fidelis dengan barang bukti 39 pohon ganja yang ditanam di rumahnya hingga sekarang. Beberapa hari tanpa asupan obat yang Yeni butuhkan karena suaminya ditahan, mengakibatkan kesehatan Yeni turun drastis.
Sampai akhirnya warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghembuskan nafas yang terakhir pada Sabtu (25/3/2017).
Kasus ini memang dilematis. Penyidik BNN menangkap Fidelis karena tidak begitu saja percaya dengan alasannya menanam ganja. BNN menjalankan tugas berdasarkan undang-undang yang menegaskan siapapun dilarang menanam ganja dan memakainya.
Kepala BNN Budi Waseso menegaskan tidak ada mengampuni Fidelis yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan sikap Budi Waseso yang sedang menegakkan hukum dari sisi hukum positif.
Tapi, kata Yohan, seharusnya aparat penegak hukum juga memandang dari sisi kemanusiaan, khusus untuk kasus Fidelis.
"Dari hukum positif yang dibicarakan BNN tak ada maslaah. Tapi kasus ini menunjukkan bahwa narkotika tak serta merta kita memandangnya sepolos itu saja, apalagi soal ganja manfaat kesehatannya banyak. Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fidelis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Yohan berharap kepada BNN untuk menghentikan penyidikan kasus Fidelis.
"Saya kira ini argumennya kemanusiaan kenapa tak diberikan kesempatan pada Pak Fidelis. Toh aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Pak Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.
Yohan sudah berkomunikasi dengan keluarga Fidelis di Kabupaten Sanggau. Jika nanti keluarga Fidelis ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, Yohan siap memberikan bantuan. Fidelis ditahan sejak 19 Febuari 2017.
"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.
Sampai akhirnya, suami Yeni, Fidelis Arie Sudewarto, mencoba ekstrak ganja untuk mengobati penyakit Syringomyelia yang diderita Yeni. Penyakit langka ini menyerang tulang belakang, dimana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang.
Upaya memakai ganja medis pun berdampak baik bagi kesehatan Yeni sehingga dia bisa berinteraksi kembali dengan keluarga. Tapi sayangnya, hukum melarang penggunaan ganja untuk tujuan medis. Atas nama hukum pula, Badan Narkotika Nasional kemudian menahan Fidelis dengan barang bukti 39 pohon ganja yang ditanam di rumahnya hingga sekarang. Beberapa hari tanpa asupan obat yang Yeni butuhkan karena suaminya ditahan, mengakibatkan kesehatan Yeni turun drastis.
Sampai akhirnya warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghembuskan nafas yang terakhir pada Sabtu (25/3/2017).
Kasus ini memang dilematis. Penyidik BNN menangkap Fidelis karena tidak begitu saja percaya dengan alasannya menanam ganja. BNN menjalankan tugas berdasarkan undang-undang yang menegaskan siapapun dilarang menanam ganja dan memakainya.
Kepala BNN Budi Waseso menegaskan tidak ada mengampuni Fidelis yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan sikap Budi Waseso yang sedang menegakkan hukum dari sisi hukum positif.
Tapi, kata Yohan, seharusnya aparat penegak hukum juga memandang dari sisi kemanusiaan, khusus untuk kasus Fidelis.
"Dari hukum positif yang dibicarakan BNN tak ada maslaah. Tapi kasus ini menunjukkan bahwa narkotika tak serta merta kita memandangnya sepolos itu saja, apalagi soal ganja manfaat kesehatannya banyak. Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fidelis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Yohan berharap kepada BNN untuk menghentikan penyidikan kasus Fidelis.
"Saya kira ini argumennya kemanusiaan kenapa tak diberikan kesempatan pada Pak Fidelis. Toh aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Pak Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.
Yohan sudah berkomunikasi dengan keluarga Fidelis di Kabupaten Sanggau. Jika nanti keluarga Fidelis ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, Yohan siap memberikan bantuan. Fidelis ditahan sejak 19 Febuari 2017.
"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra