Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Budi Waseso (tengah) memimpin langsung gelaran razia gabungan di sejumlah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016) dini hari WIB [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Keluarga selama ini sudah berjuang untuk menyembuhkan Yeni Riawati lewat cara medis konvensional maupun alternatif. Tapi tak membuahkan hasil.
Sampai akhirnya, suami Yeni, Fidelis Arie Sudewarto, mencoba ekstrak ganja untuk mengobati penyakit Syringomyelia yang diderita Yeni. Penyakit langka ini menyerang tulang belakang, dimana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang.
Upaya memakai ganja medis pun berdampak baik bagi kesehatan Yeni sehingga dia bisa berinteraksi kembali dengan keluarga. Tapi sayangnya, hukum melarang penggunaan ganja untuk tujuan medis. Atas nama hukum pula, Badan Narkotika Nasional kemudian menahan Fidelis dengan barang bukti 39 pohon ganja yang ditanam di rumahnya hingga sekarang. Beberapa hari tanpa asupan obat yang Yeni butuhkan karena suaminya ditahan, mengakibatkan kesehatan Yeni turun drastis.
Sampai akhirnya warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghembuskan nafas yang terakhir pada Sabtu (25/3/2017).
Kasus ini memang dilematis. Penyidik BNN menangkap Fidelis karena tidak begitu saja percaya dengan alasannya menanam ganja. BNN menjalankan tugas berdasarkan undang-undang yang menegaskan siapapun dilarang menanam ganja dan memakainya.
Kepala BNN Budi Waseso menegaskan tidak ada mengampuni Fidelis yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan sikap Budi Waseso yang sedang menegakkan hukum dari sisi hukum positif.
Tapi, kata Yohan, seharusnya aparat penegak hukum juga memandang dari sisi kemanusiaan, khusus untuk kasus Fidelis.
"Dari hukum positif yang dibicarakan BNN tak ada maslaah. Tapi kasus ini menunjukkan bahwa narkotika tak serta merta kita memandangnya sepolos itu saja, apalagi soal ganja manfaat kesehatannya banyak. Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fidelis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Yohan berharap kepada BNN untuk menghentikan penyidikan kasus Fidelis.
"Saya kira ini argumennya kemanusiaan kenapa tak diberikan kesempatan pada Pak Fidelis. Toh aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Pak Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.
Yohan sudah berkomunikasi dengan keluarga Fidelis di Kabupaten Sanggau. Jika nanti keluarga Fidelis ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, Yohan siap memberikan bantuan. Fidelis ditahan sejak 19 Febuari 2017.
"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.
Sampai akhirnya, suami Yeni, Fidelis Arie Sudewarto, mencoba ekstrak ganja untuk mengobati penyakit Syringomyelia yang diderita Yeni. Penyakit langka ini menyerang tulang belakang, dimana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang.
Upaya memakai ganja medis pun berdampak baik bagi kesehatan Yeni sehingga dia bisa berinteraksi kembali dengan keluarga. Tapi sayangnya, hukum melarang penggunaan ganja untuk tujuan medis. Atas nama hukum pula, Badan Narkotika Nasional kemudian menahan Fidelis dengan barang bukti 39 pohon ganja yang ditanam di rumahnya hingga sekarang. Beberapa hari tanpa asupan obat yang Yeni butuhkan karena suaminya ditahan, mengakibatkan kesehatan Yeni turun drastis.
Sampai akhirnya warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghembuskan nafas yang terakhir pada Sabtu (25/3/2017).
Kasus ini memang dilematis. Penyidik BNN menangkap Fidelis karena tidak begitu saja percaya dengan alasannya menanam ganja. BNN menjalankan tugas berdasarkan undang-undang yang menegaskan siapapun dilarang menanam ganja dan memakainya.
Kepala BNN Budi Waseso menegaskan tidak ada mengampuni Fidelis yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan sikap Budi Waseso yang sedang menegakkan hukum dari sisi hukum positif.
Tapi, kata Yohan, seharusnya aparat penegak hukum juga memandang dari sisi kemanusiaan, khusus untuk kasus Fidelis.
"Dari hukum positif yang dibicarakan BNN tak ada maslaah. Tapi kasus ini menunjukkan bahwa narkotika tak serta merta kita memandangnya sepolos itu saja, apalagi soal ganja manfaat kesehatannya banyak. Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fidelis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Yohan berharap kepada BNN untuk menghentikan penyidikan kasus Fidelis.
"Saya kira ini argumennya kemanusiaan kenapa tak diberikan kesempatan pada Pak Fidelis. Toh aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Pak Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.
Yohan sudah berkomunikasi dengan keluarga Fidelis di Kabupaten Sanggau. Jika nanti keluarga Fidelis ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, Yohan siap memberikan bantuan. Fidelis ditahan sejak 19 Febuari 2017.
"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.
Komentar
Berita Terkait
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
-
BNN Bebaskan Anak Bupati yang Positif Ganja karena Cuma Terpapar, Netizen: Capek Dibodohi Terus
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno