Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Budi Waseso (tengah) memimpin langsung gelaran razia gabungan di sejumlah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016) dini hari WIB [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Keluarga selama ini sudah berjuang untuk menyembuhkan Yeni Riawati lewat cara medis konvensional maupun alternatif. Tapi tak membuahkan hasil.
Sampai akhirnya, suami Yeni, Fidelis Arie Sudewarto, mencoba ekstrak ganja untuk mengobati penyakit Syringomyelia yang diderita Yeni. Penyakit langka ini menyerang tulang belakang, dimana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang.
Upaya memakai ganja medis pun berdampak baik bagi kesehatan Yeni sehingga dia bisa berinteraksi kembali dengan keluarga. Tapi sayangnya, hukum melarang penggunaan ganja untuk tujuan medis. Atas nama hukum pula, Badan Narkotika Nasional kemudian menahan Fidelis dengan barang bukti 39 pohon ganja yang ditanam di rumahnya hingga sekarang. Beberapa hari tanpa asupan obat yang Yeni butuhkan karena suaminya ditahan, mengakibatkan kesehatan Yeni turun drastis.
Sampai akhirnya warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghembuskan nafas yang terakhir pada Sabtu (25/3/2017).
Kasus ini memang dilematis. Penyidik BNN menangkap Fidelis karena tidak begitu saja percaya dengan alasannya menanam ganja. BNN menjalankan tugas berdasarkan undang-undang yang menegaskan siapapun dilarang menanam ganja dan memakainya.
Kepala BNN Budi Waseso menegaskan tidak ada mengampuni Fidelis yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan sikap Budi Waseso yang sedang menegakkan hukum dari sisi hukum positif.
Tapi, kata Yohan, seharusnya aparat penegak hukum juga memandang dari sisi kemanusiaan, khusus untuk kasus Fidelis.
"Dari hukum positif yang dibicarakan BNN tak ada maslaah. Tapi kasus ini menunjukkan bahwa narkotika tak serta merta kita memandangnya sepolos itu saja, apalagi soal ganja manfaat kesehatannya banyak. Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fidelis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Yohan berharap kepada BNN untuk menghentikan penyidikan kasus Fidelis.
"Saya kira ini argumennya kemanusiaan kenapa tak diberikan kesempatan pada Pak Fidelis. Toh aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Pak Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.
Yohan sudah berkomunikasi dengan keluarga Fidelis di Kabupaten Sanggau. Jika nanti keluarga Fidelis ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, Yohan siap memberikan bantuan. Fidelis ditahan sejak 19 Febuari 2017.
"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.
Sampai akhirnya, suami Yeni, Fidelis Arie Sudewarto, mencoba ekstrak ganja untuk mengobati penyakit Syringomyelia yang diderita Yeni. Penyakit langka ini menyerang tulang belakang, dimana kista berisi cairan (syrinx) muncul dalam sumsum tulang belakang.
Upaya memakai ganja medis pun berdampak baik bagi kesehatan Yeni sehingga dia bisa berinteraksi kembali dengan keluarga. Tapi sayangnya, hukum melarang penggunaan ganja untuk tujuan medis. Atas nama hukum pula, Badan Narkotika Nasional kemudian menahan Fidelis dengan barang bukti 39 pohon ganja yang ditanam di rumahnya hingga sekarang. Beberapa hari tanpa asupan obat yang Yeni butuhkan karena suaminya ditahan, mengakibatkan kesehatan Yeni turun drastis.
Sampai akhirnya warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menghembuskan nafas yang terakhir pada Sabtu (25/3/2017).
Kasus ini memang dilematis. Penyidik BNN menangkap Fidelis karena tidak begitu saja percaya dengan alasannya menanam ganja. BNN menjalankan tugas berdasarkan undang-undang yang menegaskan siapapun dilarang menanam ganja dan memakainya.
Kepala BNN Budi Waseso menegaskan tidak ada mengampuni Fidelis yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Yohan Misero tidak menyalahkan sikap Budi Waseso yang sedang menegakkan hukum dari sisi hukum positif.
Tapi, kata Yohan, seharusnya aparat penegak hukum juga memandang dari sisi kemanusiaan, khusus untuk kasus Fidelis.
"Dari hukum positif yang dibicarakan BNN tak ada maslaah. Tapi kasus ini menunjukkan bahwa narkotika tak serta merta kita memandangnya sepolos itu saja, apalagi soal ganja manfaat kesehatannya banyak. Ini kita bicara soal kemanusiaan dalam kasus ini. Dia (Fidelis) hanya suami yang berjuang untuk istrinya," kata Yohan di kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2017).
Yohan berharap kepada BNN untuk menghentikan penyidikan kasus Fidelis.
"Saya kira ini argumennya kemanusiaan kenapa tak diberikan kesempatan pada Pak Fidelis. Toh aturan pidana itu untuk mengatur chaos di tengah publik dan yang dibuat Pak Fidelis ini tak ada kekacauan," katanya.
Yohan sudah berkomunikasi dengan keluarga Fidelis di Kabupaten Sanggau. Jika nanti keluarga Fidelis ingin menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut, Yohan siap memberikan bantuan. Fidelis ditahan sejak 19 Febuari 2017.
"Kami bukan pengacara Fidelis itu yang perlu ditekankan, tapi berkontak dengan keluarga dan pengacaranya jika mereka butuh bantuan dari Jakarta apapun itu, saya pikir dari LBH masyarakat dan kawan-kawan yang ingin reformasi kebijakan narkotika siap bantu," kata Yohan.
Komentar
Berita Terkait
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Ditanya Jaksa, Ammar Zoni Akui Pernah Isap Ganja di Penjara
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja