Suara.com - Rapat paripurna DPD dilanjutkan kembali usai diskors untuk istirahat salat Magrib, Senin (3/4/2017), pukul 19.45 WIB. Belum ada 15 menit sidang berlangsung, situasi kembali memanas. Itu terjadi usai Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengetuk palu tanda penutupan rapat.
Keputusan Hemas menutup rapat rapat paripurna tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan senator.
"Saya sudah ditutup, saya langsung tutup. Sudah ada ketukan," kata Hemas setelah meninggalkan ruang rapat, meninggalkan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad yang sendirian di tempat pimpinan.
Anggota rapat pun protes keras atas keputusan Hemas.
Bahkan, ada senator yang maju ke meja sidang untuk meminta Farouk mencabut kembali keputusan Hemas menutup rapat. Senator asal Jawa Timur Achmad Nawardi mengambil palu pemimpin rapat paripurna DPD dan menyerahkan kepada Farouk.
Farouk pun memilih diam sambil menopang dagu. Hingga berita ini ditulis, hujan interupsi masih terjadi di ruangan. Mereka meminta ketukan palu Hemas tadi dianulir.
Usai debat panjang, sekitar pukul 20.15 WIB, Farouk meminta waktu untuk menskors sidang lagi. Dia meminta waktu untuk berpikir dan mencari solusi terbaik untuk sidang paripurna.
"Diskors dulu ya 15 menit," kata Farouk.
Suasana panas sebenarnya sudah terjadi sejak siang tadi. Tadi, bahkan sampai terjadi aksi fisik sesama senator.
Senator asal Sulawesi Barat Asri Anas menyayangkan rapat paripurna DPD yang diwarnai keributan. Agenda rapat hari ini yaitu menyikapi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.
"Ini sangat memalukan. Malu saya. Benar-benar sangat memalukan. Harusnya tidak perlu terjadi. Apalagi terjadi di dalam sidang dan belum dimulai tapi sudah saling dorong mendorong. Sekali lagi, sangat memalukan," ujar Asri Anas melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
Siang tadi, sekitar jam 14.00 WIB, begitu dibuka, rapat paripurna langsung ricuh. Sebagian kecil anggota mengajukan penolakan terhadap Hemas dan Faroek yang memimpin rapat. Alasannya, keduanya dituding telah habis masa jabatannya sesuai dengan Tatib DPD.
Padahal, Tatib itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga DPD harus patuh pada hukum bahwa jabatan pimpinan DPD yang diusulkan 2,5 tahun batal dan menjadi tetap 5 tahun.
Namun yang menjadi masalah, amar putusan terjadi salah ketik pada subjek hukumnya. Bukan ditujukan kepada DPD tapi tertulis DPRD.
Asri Anas menegaskan keputusan MA sudah diperbaiki.
Tag
Berita Terkait
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Hadapi Dinamika Global, Komisi IV DPR Tekankan Strategi Ketahanan Pangan Nasional
-
DPD Dorong Revisi RUU Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Akan Diatur Khusus
-
Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy