Suara.com - Pimpinan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad mencabut keputusan penutupan sidang yang sebelumnya dilakukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Senin (3/4/2017) malam.
Tadinya, Hemas mengetuk palu untuk menutup sidang tanda pengesahan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan dengan demikian kembali lagi ke tata tertib Nomor 1 Tahun 2014. Artinya, jabatan pimpinan DPD yang diusulkan 2,5 tahun batal, lalu kembali lagi menjadi tetap 5 tahun
"Oke saya cabut," kata Farouk sambil mengetuk palu sidang.
Seorang senator kemudian meminta Sekretaris Jenderal DPD untuk mencatat pencabutan keputusan.
"Tolong sekjen mencatatnya, karena Pak Farouk tidak secara detail mengucapkan pencabutan terkait tentang apa," kata senator.
Setelah dicabut, peserta kemudian meminta sidang paripurna dilanjutkan. Peserta sidang meminta Farouk untuk memutuskan agenda sidang paripurna yang menjadi permasalahan hari ini.
"Baik, saya minta waktu satu jam untuk memikirkan ini. Sidang diskors," kata Farouk.
Sebelumnya, saat ditutup Hemas, sidang paripurna sempat ricuh. Dia memutuskan sepihak bahwa aturan tata tertib (Tatib) nomor 1 tahun 2014 kembali diterapkan. Tatib ini mengatur masa jabatan pemimpin DPD selama lima tahun. Hal itu juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Tanpa meminta persetujuan peserta rapat paripurna, Hemas mengetuk palu. Kemudian, Hemas meninggalkan ruangan rapat paripurna DPD.
"Saya sudah ditutup, saya langsung tutup. Sudah ada ketukan," kata GKR usai meninggalkan ruangan sidang dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sendirian di meja pimpinan.
Keputusan Hemas tadi merupakan buntut keributan ketika sidang paripurna baru dibuka.
Aksi ricuh ini terjadi karena masalah pembahasan agenda rapat paripurna.
Sedianya, undangan rapat paripurna terkait tentang pembahasan penyampaian putusan MA yang membatalkan tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan pembahasan lain-lain materi terkait konsekuensi terbitnya putusan MA. Undangan ini disebarkan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto sesuai dengan kesepakatan panitia musyawarah 3 April dan undangan rapat paripurna.
Namun, sejumlah anggota DPD menganggap agenda tersebut menyalahi keputusan panitia musyawarah pada 9 Maret yang menyatakan harus ada pemilihan pimpinan DPD sesuai dengan tata tertib sebelum ada putusan MA. Dalam tata tertib sebutkan masa jabatan pimpinan DPD dua tahun enam bulan. Pembahasan ini juga sudah disepakati sebelum muncul putusan MA tentang tata tertib DPD.
Tag
Berita Terkait
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Pidato Prabowo di Swiss Dipuji Ketua DPD RI: Indonesia Kuat, Strategis, dan Pilih Jalan Tengah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender