Suara.com - Pimpinan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad mencabut keputusan penutupan sidang yang sebelumnya dilakukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Senin (3/4/2017) malam.
Tadinya, Hemas mengetuk palu untuk menutup sidang tanda pengesahan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan dengan demikian kembali lagi ke tata tertib Nomor 1 Tahun 2014. Artinya, jabatan pimpinan DPD yang diusulkan 2,5 tahun batal, lalu kembali lagi menjadi tetap 5 tahun
"Oke saya cabut," kata Farouk sambil mengetuk palu sidang.
Seorang senator kemudian meminta Sekretaris Jenderal DPD untuk mencatat pencabutan keputusan.
"Tolong sekjen mencatatnya, karena Pak Farouk tidak secara detail mengucapkan pencabutan terkait tentang apa," kata senator.
Setelah dicabut, peserta kemudian meminta sidang paripurna dilanjutkan. Peserta sidang meminta Farouk untuk memutuskan agenda sidang paripurna yang menjadi permasalahan hari ini.
"Baik, saya minta waktu satu jam untuk memikirkan ini. Sidang diskors," kata Farouk.
Sebelumnya, saat ditutup Hemas, sidang paripurna sempat ricuh. Dia memutuskan sepihak bahwa aturan tata tertib (Tatib) nomor 1 tahun 2014 kembali diterapkan. Tatib ini mengatur masa jabatan pemimpin DPD selama lima tahun. Hal itu juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Tanpa meminta persetujuan peserta rapat paripurna, Hemas mengetuk palu. Kemudian, Hemas meninggalkan ruangan rapat paripurna DPD.
"Saya sudah ditutup, saya langsung tutup. Sudah ada ketukan," kata GKR usai meninggalkan ruangan sidang dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sendirian di meja pimpinan.
Keputusan Hemas tadi merupakan buntut keributan ketika sidang paripurna baru dibuka.
Aksi ricuh ini terjadi karena masalah pembahasan agenda rapat paripurna.
Sedianya, undangan rapat paripurna terkait tentang pembahasan penyampaian putusan MA yang membatalkan tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan pembahasan lain-lain materi terkait konsekuensi terbitnya putusan MA. Undangan ini disebarkan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto sesuai dengan kesepakatan panitia musyawarah 3 April dan undangan rapat paripurna.
Namun, sejumlah anggota DPD menganggap agenda tersebut menyalahi keputusan panitia musyawarah pada 9 Maret yang menyatakan harus ada pemilihan pimpinan DPD sesuai dengan tata tertib sebelum ada putusan MA. Dalam tata tertib sebutkan masa jabatan pimpinan DPD dua tahun enam bulan. Pembahasan ini juga sudah disepakati sebelum muncul putusan MA tentang tata tertib DPD.
Tag
Berita Terkait
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor
-
Polemik PSN Papua Tak Bisa Lagi Dipandang Sebelah Mata, DPD Resmi Bentuk Pansus
-
Bukan Sekadar Fiskal, Pimpinan DPD: Pidato Prabowo Ekspresi Nyata Ekonomi Pancasila
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar