Suara.com - Pimpinan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Farouk Muhammad mencabut keputusan penutupan sidang yang sebelumnya dilakukan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Senin (3/4/2017) malam.
Tadinya, Hemas mengetuk palu untuk menutup sidang tanda pengesahan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan dengan demikian kembali lagi ke tata tertib Nomor 1 Tahun 2014. Artinya, jabatan pimpinan DPD yang diusulkan 2,5 tahun batal, lalu kembali lagi menjadi tetap 5 tahun
"Oke saya cabut," kata Farouk sambil mengetuk palu sidang.
Seorang senator kemudian meminta Sekretaris Jenderal DPD untuk mencatat pencabutan keputusan.
"Tolong sekjen mencatatnya, karena Pak Farouk tidak secara detail mengucapkan pencabutan terkait tentang apa," kata senator.
Setelah dicabut, peserta kemudian meminta sidang paripurna dilanjutkan. Peserta sidang meminta Farouk untuk memutuskan agenda sidang paripurna yang menjadi permasalahan hari ini.
"Baik, saya minta waktu satu jam untuk memikirkan ini. Sidang diskors," kata Farouk.
Sebelumnya, saat ditutup Hemas, sidang paripurna sempat ricuh. Dia memutuskan sepihak bahwa aturan tata tertib (Tatib) nomor 1 tahun 2014 kembali diterapkan. Tatib ini mengatur masa jabatan pemimpin DPD selama lima tahun. Hal itu juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Tanpa meminta persetujuan peserta rapat paripurna, Hemas mengetuk palu. Kemudian, Hemas meninggalkan ruangan rapat paripurna DPD.
"Saya sudah ditutup, saya langsung tutup. Sudah ada ketukan," kata GKR usai meninggalkan ruangan sidang dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sendirian di meja pimpinan.
Keputusan Hemas tadi merupakan buntut keributan ketika sidang paripurna baru dibuka.
Aksi ricuh ini terjadi karena masalah pembahasan agenda rapat paripurna.
Sedianya, undangan rapat paripurna terkait tentang pembahasan penyampaian putusan MA yang membatalkan tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan pembahasan lain-lain materi terkait konsekuensi terbitnya putusan MA. Undangan ini disebarkan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto sesuai dengan kesepakatan panitia musyawarah 3 April dan undangan rapat paripurna.
Namun, sejumlah anggota DPD menganggap agenda tersebut menyalahi keputusan panitia musyawarah pada 9 Maret yang menyatakan harus ada pemilihan pimpinan DPD sesuai dengan tata tertib sebelum ada putusan MA. Dalam tata tertib sebutkan masa jabatan pimpinan DPD dua tahun enam bulan. Pembahasan ini juga sudah disepakati sebelum muncul putusan MA tentang tata tertib DPD.
Tag
Berita Terkait
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
-
Hadapi Dinamika Global, Komisi IV DPR Tekankan Strategi Ketahanan Pangan Nasional
-
DPD Dorong Revisi RUU Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Akan Diatur Khusus
-
Respons Krisis Global hingga TNI Gugur di Lebanon, Parlemen RI Inisiasi Kaukus Perdamaian Dunia
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy