Suara.com - Senator Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi berencana melaporkan balik senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta Afnan Hadikusumo. Benny dan Delis tidak diterima dilaporkan Afnan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPD, Senin (3/4/2017).
"Saya yakin seribu persen bahwa peristiwa (pengeroyokan) ini tidak ada," kata Benny.
Menurut Benny apa yang terjadi dalam rapat tadi merupakan accidental akibat dinamika di Parlemen. Dia menegaskan tidak pengeroyokan. Benny menegaskan hal tersebut dapat dibuktikan lewat rekaman media.
Tapi, dia mengakui menarik tangan Afnan. Tujuannya, kata dia, agar Afnan turun dari podium.
"Saya tarik dia karena sudah banyak orang di atas (podium). Dan tidak ada pemukulan," tutur Benny.
Dia akan melaporkan balik Afnan ke polisi jika Afnan tidak bisa membuktikan tuduhan pengeroyokan.
"Kita bisa buktikan (laporan) itu tidak benar dan tentu kita punya hak untuk melaporkan balik yang bersangkutan," tambahnya.
Delis juga membantah adanya pengeroyokan. Dia mengatakan ketika itu hanya merangkul Afnan agar turun dari podium dan tidak terjatuh.
"Memang di atas podium, saya rangkul dia untuk menjauh dari podium. Memang ketika dia jatuh, posisi saya tidak dekat dia," kata Delis.
Dia tidak terima dilaporkan kasus pengeroyoan. Delis pun mempertimbangkan untuk melaporkan balik bila jalan kekeluargaan tidak bisa ditempuh.
"Saya masih pertimbangkan itu (laporan balik). Kalau dia tidak mencabut laporannya dan terus memproses, dan dia tidak bisa membuktikannya, saya akan laporkan balik," ujar Delis.
Afnan melaporkan adanya peristiwa pengeroyokan terhadap dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima dengna nomor LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrium-Polda Metro Jaya.
"Iya ada laporanya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com.
Keributan tersebut terjadi begitu rapat paripurna dimulai pukul 14.00 WIB. Sebagian senator mengajukan penolakan terhadap Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Faroek Muhammad yang memimpin rapat. Alasannya, keduanya dianggap telah habis masa jabatannya sesuai dengan tata tertib DPD.
Padahal, tata tertib sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga DPD harus patuh pada hukum bahwa jabatan pimpinan DPD yang diusulkan 2,5 tahun batal dan menjadi tetap 5 tahun.
Sidang paripurna hari ini sejatinya beragenda pembacaan keputusan Mahkamah Agung tentang masa jabatan ketua DPD.
Tag
Berita Terkait
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK