Suara.com - Senator Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi berencana melaporkan balik senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta Afnan Hadikusumo. Benny dan Delis tidak diterima dilaporkan Afnan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPD, Senin (3/4/2017).
"Saya yakin seribu persen bahwa peristiwa (pengeroyokan) ini tidak ada," kata Benny.
Menurut Benny apa yang terjadi dalam rapat tadi merupakan accidental akibat dinamika di Parlemen. Dia menegaskan tidak pengeroyokan. Benny menegaskan hal tersebut dapat dibuktikan lewat rekaman media.
Tapi, dia mengakui menarik tangan Afnan. Tujuannya, kata dia, agar Afnan turun dari podium.
"Saya tarik dia karena sudah banyak orang di atas (podium). Dan tidak ada pemukulan," tutur Benny.
Dia akan melaporkan balik Afnan ke polisi jika Afnan tidak bisa membuktikan tuduhan pengeroyokan.
"Kita bisa buktikan (laporan) itu tidak benar dan tentu kita punya hak untuk melaporkan balik yang bersangkutan," tambahnya.
Delis juga membantah adanya pengeroyokan. Dia mengatakan ketika itu hanya merangkul Afnan agar turun dari podium dan tidak terjatuh.
"Memang di atas podium, saya rangkul dia untuk menjauh dari podium. Memang ketika dia jatuh, posisi saya tidak dekat dia," kata Delis.
Dia tidak terima dilaporkan kasus pengeroyoan. Delis pun mempertimbangkan untuk melaporkan balik bila jalan kekeluargaan tidak bisa ditempuh.
"Saya masih pertimbangkan itu (laporan balik). Kalau dia tidak mencabut laporannya dan terus memproses, dan dia tidak bisa membuktikannya, saya akan laporkan balik," ujar Delis.
Afnan melaporkan adanya peristiwa pengeroyokan terhadap dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan ini diterima dengna nomor LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrium-Polda Metro Jaya.
"Iya ada laporanya. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Suara.com.
Keributan tersebut terjadi begitu rapat paripurna dimulai pukul 14.00 WIB. Sebagian senator mengajukan penolakan terhadap Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Faroek Muhammad yang memimpin rapat. Alasannya, keduanya dianggap telah habis masa jabatannya sesuai dengan tata tertib DPD.
Padahal, tata tertib sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga DPD harus patuh pada hukum bahwa jabatan pimpinan DPD yang diusulkan 2,5 tahun batal dan menjadi tetap 5 tahun.
Sidang paripurna hari ini sejatinya beragenda pembacaan keputusan Mahkamah Agung tentang masa jabatan ketua DPD.
Tag
Berita Terkait
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Pidato Prabowo di Swiss Dipuji Ketua DPD RI: Indonesia Kuat, Strategis, dan Pilih Jalan Tengah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
DUAAARRRR Ledakan Besar Terdengar di Kota Yerusalem, Hujan Rudal Kiamat Iran Makin Brutal
-
Iran Simpan Bahan Baku Senjata Kiamat di Dalam Tanah, Akhir Dunia Sudah di Depan Mata
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
IWD 2026: Yayasan IPAS Perkuat Layanan bagi Penyintas Kekerasan Gender