Suara.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M. Jafar Hafsah mengakui sudah mengembalikan uang hampir Rp1 miliar ke KPK yang diperoleh dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan berasal dari pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP).
"Saya tidak tahu kenapa dana itu diberikan ke saya dan saya tidak minta dan (Nazaruddin) tidak menyampaikan uang dari mana, tapi setelah di KPK baru dikatakan uang dari e-KTP," kata Jafar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/4/2017).
"Saya sendiri tidak membayangkan bagaimana hubungannya, tapi dialog dengan penyidik ya kalau dikatakan begitu kita tidak sadar, memang kalau dianggapnya (dari e-KTP) ya kembalikan saja," lanjut Jafar.
Dalam dakwaan disebutkan Jafar selaku ketua fraksi Partai Demokrat menerima sejumlah 100 ribu dolar AS yang kemudian dibelikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MLH.
"Jadi sudah mengembalikan Rp1 miliar," tambah Jafar.
Jafar mengaku, selaku ketua fraksi Demokrat biasa menerima dari bendahara Demokrat saat itu yaitu Muhammad Nazaruddin.
"Biasa karena dia bendahara fraksi dan pada Agustus 2010 saya menjadi ketua fraksi. Dia (Nazaruddin) adalah pengusaha besar dan kaya. Nazar menyampaikannya di kantor," ungkap Jafar.
Uang digunakan untuk operasional Jafar sebagai ketua fraksi.
"Konkret uangnya sekitar Rp987 juta untuk kegiatan-kegiatan fraksi termasuk mengunjungi korban gempa bumi Mentawai. Saya ke sana. Termasuk juga kegiatan-kegiatan pembinaan DPRD di kabupaten," tambah Jafar.
Baca Juga: Menangi All Indonesian Finals di India, Ini Kata Kevin/Marcus
"Sedangkan pembelian mobil Toyota Land Cruiser B 1 MLH, itu mobil dari tukar tambah dengan mobil saya tipe yang sama sebelumnya. Jadi ada juga uang yang tadi di situ," sambung Jafar.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Antara)
Berita Terkait
-
E-KTP, Kisah Dosen ITB Usir Pengusaha Paksa Beri Tas Misterius
-
Staf Ini Disuruh Ambil Berkarung-karung Duit dari Pengusaha
-
Sudah Siap Dikutuk, Eh, Nazaruddin Sebut Gamawan Dapat Duit E-KTP
-
Nazaruddin Tahu dari Anas Soal Nama Anggota DPR Terima Duit E-KTP
-
Pimpinan KPK: Dana dan Aset BUMN Sangat Besar Melebihi APBN
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka