Suara.com - Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) mengajukan penangguhan penahanan Zainudin Arsyad. Zainudin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan makar.
Alasan penangguhan tersebut karena Zainudin masih menempuh kuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
"Kami atas nama Kornas keluarga alumni IMM meminta Kapolda untuk lakukan penanguhan penahanan di mana kader kami sudah ditahan sejak Jumat, berarti sudah 4 hari," kata Sekretaris Jenderal Kornas Fokal IMM, M Azrul Tanjung di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2017).
Dia menjamin jika Zainudin tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri selama proses penyidikan kasus tersebut dilakukan. Atas penanguhan penahanan, pihaknya memberikan jaminan kepada polisi secara kelembagaan maupun pribadi.
"Kami yakin ZA tidak akan melarikan diri karena sehari-harinya kami tahu apa aktivitas, tempat tinggalnya di mana," kata dia.
Penangguhan penahanan Zainudin, kata dia sudah dilakukan sejak kadernya ditahan di Mako, Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kemarin, permohonan juga sudah disampaikan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara lisan.
"Prinsipnya kami sudah berupaya. Bukan hanya hari ini, tapi sudah 4 hari yang lalu. Saya sudah dua kali ke Mako Brimob sejak Sabtu dan minggu. Kemudian saudara Ihsan juga kemarin ke sini untuk sampaikan permohonan kami. Tapi, Mekanisme harus kami penuhi sehingga baru hari ini bisa diajukan secara resmi," kata Azrul.
Salah satu pengacara Zainudin, M Ihsan menyampaikan penangguhan penahanan kader IMM karena polisi telah mengantongi bukti-bukti terkait kasus dugaan pemufakatan makar. Barang bukti yang disita polisi dari tangan Zainudin yakni satu unit telepon genggam dan satu unit laptop.
Dia juga menambahkan apabila penangguhan penahanan dikabulkan, pihaknya menjamin Zainudin akan kooperatif memenuhi pemeriksaan polisi.
Baca Juga: Diduga Biayai Upaya Makar, Polisi Serius Telisik Tommy Soeharto
"Kalau polisi panggil, tidak akan ingkari, jadi kooperatif," kata Ihsan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, Marad Fachri Said alias Andre dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath. Kelimanya ditangkap jelang aksi bela Al Quran atau 313 pada Jumat (31/3/2017).
Isu utama yang diangkat dalam aksi tersebut yakni mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI Jakarta karena sudah berstatus terdakwa perkara dugaan penodaan agama.
Setelah ditangkap di beberapa lokasi berbeda, kelimanya pun ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini, mereka langsung dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?