Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tengah memasuki ruang persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Jaksa penuntut umum dalam sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan bukti-bukti untuk menguatkan dakwaan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Hingga pukul 12.00 WIB, jaksa telah menayangkan dua rekaman video berisi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dan pernyataan Ahok di kantor Balai Kota Jakarta ketika diwawancara wartawan.
"Yang diunggah oleh pemprov DKI itu pertemuan di Pulau Seribu dan di Balai Kota. Baru mau coba ditayangkan yang pidato di Nasdem, tapi ada masalah sedikit. Itu tiga baru dari JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, ketika persidangan ke 17 diskors untuk sementara waktu.
Sirra menjelaskan seluruh alat bukti video yang diputar jaksa tadi berasal dari saksi pelapor Ahok yang diambil dari Pemerintah Jakarta.
Setelah jaksa selesai menunjukkan seluruh alat bukti untuk menguatkan dakwaan, nanti giliran pengacara Ahok menunjukkan alat bukti di persidangan untuk membuktikan bahwa Ahok tidak bermaksud menghina agama.
Alat bukti yang akan ditunjukkan pengacara Ahok, di antaranya pidato mantan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) ketika mengkampanyekan Ahok di pilkada Bangka Belitung tahun 2007.
"Itu (video Gus Dur) bagian alat bukti yang kita serahkan," kata dia.
Sirra berharap video tersebut memberikan konteks perkara di pengadilan.
"Apakah betul makna surat Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan jaksa itu lho. Apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman, itu memberikan satu gambaran saja saya kira," kata Sirra.
Hingga pukul 12.00 WIB, jaksa telah menayangkan dua rekaman video berisi pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51, dan pernyataan Ahok di kantor Balai Kota Jakarta ketika diwawancara wartawan.
"Yang diunggah oleh pemprov DKI itu pertemuan di Pulau Seribu dan di Balai Kota. Baru mau coba ditayangkan yang pidato di Nasdem, tapi ada masalah sedikit. Itu tiga baru dari JPU," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, ketika persidangan ke 17 diskors untuk sementara waktu.
Sirra menjelaskan seluruh alat bukti video yang diputar jaksa tadi berasal dari saksi pelapor Ahok yang diambil dari Pemerintah Jakarta.
Setelah jaksa selesai menunjukkan seluruh alat bukti untuk menguatkan dakwaan, nanti giliran pengacara Ahok menunjukkan alat bukti di persidangan untuk membuktikan bahwa Ahok tidak bermaksud menghina agama.
Alat bukti yang akan ditunjukkan pengacara Ahok, di antaranya pidato mantan Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) ketika mengkampanyekan Ahok di pilkada Bangka Belitung tahun 2007.
"Itu (video Gus Dur) bagian alat bukti yang kita serahkan," kata dia.
Sirra berharap video tersebut memberikan konteks perkara di pengadilan.
"Apakah betul makna surat Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan jaksa itu lho. Apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman, itu memberikan satu gambaran saja saya kira," kata Sirra.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus