Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan bukti rekaman video yang diputarkan jaksa penuntut umum. Video yang dimaksud terkait dengan pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ahok keberatan lantaran salah satu barang bukti pelapor ada video yang menuliskan "Ahok Hina Al Quran". Sementara video asli yang diunggah pemerintah Jakarta ke YouTube tidak ada tulisan Ahok Hina Al Quran.
"Isi video sama, tapi beda sama pemprov DKI. Di Pemprov nggak ada font Ahok hina Al-Qur'an," ujar Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Ahok menegaskan, dalam video yang dijadikan alat bukti oleh pelapornya itu sudah diedit. Selain rekanan video dipotong, juga ditambahkan tulisan.
"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus (Ahok hina Al-Quran). Itu yang membedakan," kata Ahok.
Menanggapi hal tersebut, salah satu JPU mengatakan tulisan "Ahok hina Al Quran" tidak ada di isi video, melainkan nama pada file video.
"Itu tulisan cuma ada di judul file saja," kata jaksa.
Berita Terkait
-
Marak Spanduk Jakarta Bersyariah, Tim Ahok Minta Tindakan Tegas
-
JPU Putar Video Ahok, Giliran Pengacara akan Putar Video Gus Dur
-
Hakim Perintahkan Video Pidato Ahok Diputar dalam Sidang ke-17
-
Sidang ke-17 Penodaan Agama, Panggung Pembelaan Diri Ahok
-
Tiga Video yang Bakal Diajukan dalam Sidang Ahok Hari Ini
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri