Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan bukti rekaman video yang diputarkan jaksa penuntut umum. Video yang dimaksud terkait dengan pernyataan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Ahok keberatan lantaran salah satu barang bukti pelapor ada video yang menuliskan "Ahok Hina Al Quran". Sementara video asli yang diunggah pemerintah Jakarta ke YouTube tidak ada tulisan Ahok Hina Al Quran.
"Isi video sama, tapi beda sama pemprov DKI. Di Pemprov nggak ada font Ahok hina Al-Qur'an," ujar Ahok dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Ahok menegaskan, dalam video yang dijadikan alat bukti oleh pelapornya itu sudah diedit. Selain rekanan video dipotong, juga ditambahkan tulisan.
"Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus (Ahok hina Al-Quran). Itu yang membedakan," kata Ahok.
Menanggapi hal tersebut, salah satu JPU mengatakan tulisan "Ahok hina Al Quran" tidak ada di isi video, melainkan nama pada file video.
"Itu tulisan cuma ada di judul file saja," kata jaksa.
Berita Terkait
-
Marak Spanduk Jakarta Bersyariah, Tim Ahok Minta Tindakan Tegas
-
JPU Putar Video Ahok, Giliran Pengacara akan Putar Video Gus Dur
-
Hakim Perintahkan Video Pidato Ahok Diputar dalam Sidang ke-17
-
Sidang ke-17 Penodaan Agama, Panggung Pembelaan Diri Ahok
-
Tiga Video yang Bakal Diajukan dalam Sidang Ahok Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!