Suara.com - Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika-BTP, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama, akan mengajukan tiga video untuk diperdengarkan dalam sidang ke-17 hari ini, Selasa (4/4/2017).
Ketua Tim Advokasi Trimoelja D Soerjadi mengatakan, tiga video itu akan menjadi penguat argumentasi Ahok yang bakal diperiksa dalam sidang kali ini.
“Video pertama adalah pidato Ahok di Kepulauan Seribu, tertanggal 27 September 2016, yang terekam secara lengkap. Pidato yang terekam dalam video ini yang disebut sejumlah orang merupakan penodaan agama,” tutur Soerjadi, Senin (3/4/2017).
Video kedua, kata dia, adalah pidato Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau beken disebut Gus Dur. Pidato ini berisi penjelasan Gus Dur terkait propaganda hitam terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang ditujukan kepada Ahok saat mengikuti Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.
Sementara video ketiga adalah video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu unggahan Buni Yani ke media sosial, yang menuai kontroversi.
Ia berharap, majelis hakim mengizinkan ketiga video itu diperdengarkan. Sebab, jaksa pernah menyebut video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi penyebab perkara hukum.
“Melalui perbandingan tiga video tersebut, kami berharap majelis hakim dan khalayak mengetahui secara lengkap kronologi dan untuk membuktikan tak ada penodaan agama dalam pidato Ahok,” tuturnya.
Untuk diketahui, Ahok dituntut jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Cinta Tak Direstui Sang Ibu, Dedy Dores Gantung Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun