News / Metropolitan
Selasa, 04 April 2017 | 08:52 WIB
Suasana persidangan kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika-BTP, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama, akan mengajukan tiga video untuk diperdengarkan dalam sidang ke-17 hari ini, Selasa (4/4/2017).

Ketua Tim Advokasi Trimoelja D Soerjadi mengatakan, tiga video itu akan menjadi penguat argumentasi Ahok yang bakal diperiksa dalam sidang kali ini.

“Video pertama adalah pidato Ahok di Kepulauan Seribu, tertanggal 27 September 2016, yang terekam secara lengkap. Pidato yang terekam dalam video ini yang disebut sejumlah orang merupakan penodaan agama,” tutur Soerjadi, Senin (3/4/2017).

Video kedua, kata dia, adalah pidato Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau beken disebut Gus Dur. Pidato ini berisi penjelasan Gus Dur terkait propaganda hitam terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang ditujukan kepada Ahok saat mengikuti Pilkada Bangka Belitung tahun 2007.

Sementara video ketiga adalah video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu unggahan Buni Yani ke media sosial, yang menuai kontroversi.

Ia berharap, majelis hakim mengizinkan ketiga video itu diperdengarkan. Sebab, jaksa pernah menyebut video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi penyebab perkara hukum.

“Melalui perbandingan tiga video tersebut, kami berharap majelis hakim dan khalayak mengetahui secara lengkap kronologi dan untuk membuktikan tak ada penodaan agama dalam pidato Ahok,” tuturnya.

Untuk diketahui, Ahok dituntut jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Cinta Tak Direstui Sang Ibu, Dedy Dores Gantung Diri

Load More