Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memanfaatkan sidang ke-17 kasus dugaan penodaan agama, untuk membantah semua tuduhan. Ahok dituduh melakukan penodaan agama dan menghina ulama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tahun 2016.
"Tiba saatnya Pak Basuki Tjahaja Purnama membantah tuduhan yang tidak mendasar, akan menarik kalau dia (Ahok) ceritakan apa yang dilakukan," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Wayan mengatakan, kliennya tidak bermaksud menodai ulama dan menghina agama Islam. Pidato Ahok pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, dinilai Wayan murni membahas program budi daya ikan kerapu.
Wayan menuturkan, Ahok tersandung masalah hukum video pidatonya itu dipotong dan diunggah BUni Yani ke media-media sosial.
Ia menilai, penerbitan rekaman video Ahok secara sepotong yang dilakiukan Buni Yani bermotif politik, yakni menjegal langkah Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.
"Video itu jelas ‘dipelintir’ sedemikan rupa, maka berkembanglah opisi yang tak berdasarkan fakta. Itu jelas ada rekayasa untuk pilkada," tukasnya.
Wayan mengklaim, Ahok secara politis tak bisa dijegal kalau hanya mengkritik program-programnya. “Karena itulah dia diserang melalui fitnah. Makanya, Ahok duduk sebagai terdakwa penuh dengan kenakalan dan paksaan."
Baca Juga: Liang Lahat Sudah Digali, 'Jenazahnya' Malah Asyik Minum di Bar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!