News / Metropolitan
Selasa, 04 April 2017 | 09:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

Suara.com - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memanfaatkan sidang ke-17 kasus dugaan penodaan agama, untuk membantah semua tuduhan. Ahok dituduh melakukan penodaan agama dan menghina ulama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tahun 2016.

"Tiba saatnya Pak Basuki Tjahaja Purnama membantah tuduhan yang tidak mendasar, akan menarik kalau dia (Ahok) ceritakan apa yang dilakukan," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Wayan mengatakan, kliennya tidak bermaksud menodai ulama dan menghina agama Islam. Pidato Ahok pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, dinilai Wayan murni membahas program budi daya ikan kerapu.

 

Wayan menuturkan, Ahok tersandung masalah hukum video pidatonya itu dipotong dan diunggah BUni Yani ke media-media sosial.

Ia menilai, penerbitan rekaman video Ahok secara sepotong yang dilakiukan Buni Yani bermotif politik, yakni menjegal langkah Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

"Video itu jelas ‘dipelintir’ sedemikan rupa, maka berkembanglah opisi yang tak berdasarkan fakta. Itu jelas ada rekayasa untuk pilkada," tukasnya.

Wayan mengklaim, Ahok secara politis tak bisa dijegal kalau hanya mengkritik program-programnya. “Karena itulah dia diserang melalui fitnah. Makanya, Ahok duduk sebagai terdakwa penuh dengan kenakalan dan paksaan."

Baca Juga: Liang Lahat Sudah Digali, 'Jenazahnya' Malah Asyik Minum di Bar

Load More