Anak macan dahan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Petugas mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilakukan lewat Instagram. Sejauh ini, polisi baru menangkap tersangka berinisial AM (42) yang merupakan pembeli satwa yang dilindungi negara.
Kepada polisi, AM menjelaskan ihwal mendapatkan akun Instagram yang menawarkan satwa.
"Awalnya dari main internet, kemudian mengakses berkaitan dengan satwa. Lewat Instagram ini ada pertemuan antara penjual dan pembeli Jadi lewat dunia maya dia mendapatkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).
AM ditangkap di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan, pukul 06.45 WIB tadi. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan seekor bayi orang hutan, seekor macan dahan, dan seekor beruang madu.
AM menceritakan sebelum transaksi, terlebih dahulu penjual mengirimkan gambar-gambar kepadanya. Setelah deal, satwa diantar ke rumah.
"Dia sudah kirim gambarnya. Harganya. Jadi dari order. Jadi dikirim sampai di rumah baru dibayar," kata dia.
AM membeli macan dahan sebesar Rp60 juta. "Kemudian beruang madu Rp15 juta dan orang hutan Rp25 juta," kata Argo.
Pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama penyidik Subdit Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.
Kepala Seksi Wilayah II KSDA DKI Jakarta N. Yanang Lima mengungkapkan saat ini perdagangan hewan langka sudah marak dilakukan secara online.
"Sekarang sudah sangat canggih melalui online delivery sampai di rumah baru dilakukan pembayaran," kata dia.
Balai konservasi berencana untuk tes DNA terhadap tiga satwa yang diamankan dari AM.
"Pertama ada orang hutan. Akan dilakukan tes DNA dulu apakah dari Sumatera atau Kalimantan. Yang jelas satwa yang dilindungi. Yang peredarannya terbatas sekali sangat langka," kata dia.
AM dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, orang yang menjual satwa kini sedang dilacak keberadaannya.
Kepada polisi, AM menjelaskan ihwal mendapatkan akun Instagram yang menawarkan satwa.
"Awalnya dari main internet, kemudian mengakses berkaitan dengan satwa. Lewat Instagram ini ada pertemuan antara penjual dan pembeli Jadi lewat dunia maya dia mendapatkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).
AM ditangkap di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan, pukul 06.45 WIB tadi. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan seekor bayi orang hutan, seekor macan dahan, dan seekor beruang madu.
AM menceritakan sebelum transaksi, terlebih dahulu penjual mengirimkan gambar-gambar kepadanya. Setelah deal, satwa diantar ke rumah.
"Dia sudah kirim gambarnya. Harganya. Jadi dari order. Jadi dikirim sampai di rumah baru dibayar," kata dia.
AM membeli macan dahan sebesar Rp60 juta. "Kemudian beruang madu Rp15 juta dan orang hutan Rp25 juta," kata Argo.
Pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama penyidik Subdit Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.
Kepala Seksi Wilayah II KSDA DKI Jakarta N. Yanang Lima mengungkapkan saat ini perdagangan hewan langka sudah marak dilakukan secara online.
"Sekarang sudah sangat canggih melalui online delivery sampai di rumah baru dilakukan pembayaran," kata dia.
Balai konservasi berencana untuk tes DNA terhadap tiga satwa yang diamankan dari AM.
"Pertama ada orang hutan. Akan dilakukan tes DNA dulu apakah dari Sumatera atau Kalimantan. Yang jelas satwa yang dilindungi. Yang peredarannya terbatas sekali sangat langka," kata dia.
AM dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, orang yang menjual satwa kini sedang dilacak keberadaannya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement