News / Metropolitan
Selasa, 04 April 2017 | 20:35 WIB
Anak macan dahan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Petugas mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilakukan lewat Instagram. Sejauh ini, polisi baru menangkap tersangka berinisial AM (42) yang merupakan pembeli satwa yang dilindungi negara.

Kepada polisi, AM menjelaskan ihwal mendapatkan akun Instagram yang menawarkan satwa.

"Awalnya dari main internet, kemudian mengakses berkaitan dengan satwa. Lewat Instagram ini ada pertemuan antara penjual dan pembeli Jadi lewat dunia maya dia mendapatkan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).

AM ditangkap di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan, pukul 06.45 WIB tadi. Dari rumah tersangka, polisi mengamankan seekor bayi orang hutan, seekor macan dahan, dan seekor beruang madu.

AM menceritakan sebelum transaksi, terlebih dahulu penjual mengirimkan gambar-gambar kepadanya. Setelah deal, satwa diantar ke rumah.

"Dia sudah kirim gambarnya. Harganya. Jadi dari order. Jadi dikirim sampai di rumah baru dibayar," kata dia.

AM membeli macan dahan sebesar Rp60 juta. "Kemudian beruang madu Rp15 juta dan orang hutan Rp25 juta," kata Argo.

Pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama penyidik Subdit Sumber Daya dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.

Kepala Seksi Wilayah II KSDA DKI Jakarta N. Yanang Lima mengungkapkan saat ini perdagangan hewan langka sudah marak dilakukan secara online.

"Sekarang sudah sangat canggih melalui online delivery sampai di rumah baru dilakukan pembayaran," kata dia.

Balai konservasi berencana untuk tes DNA terhadap tiga satwa yang diamankan dari AM.

"Pertama ada orang hutan. Akan dilakukan tes DNA dulu apakah dari Sumatera atau Kalimantan. Yang jelas satwa yang dilindungi. Yang peredarannya terbatas sekali sangat langka," kata dia.

AM dikenakan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, orang yang menjual satwa kini sedang dilacak keberadaannya.

Load More