Suara.com - Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa Pilkada Provinsi Banten yang diajukan oleh pasangan calon Rano Karno - Embay Mulya Syarief.
"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Mahkamah berpendapat Rano - Embay selaku Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan ambang batas selisih suara dalam sengketa Pilkada Banten seharusnya berjumlah satu persen dari total suara sah, berdasarkan ketentua Pasal 158 UU Pilkada.
Namun perolehan suara pemohon adalah 2.321.323 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebesar 2.411.213 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 89.890 suara atau sebesar 1,90 persen.
"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat meskipun pemohon merupakan pasangan calon, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan dalam pengajuan permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara," ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
Pada persidangan sebelumnya, Rano - Embay selaku Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Provinsi Banten yang terstuktur, sistematis, dan masif.
Pemohon berkeyakinan serta dapat membuktikan unggulnya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dihasilkan dengan kecurangan yang melawan hukum. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menjaga Amanah Wakaf Hijau: Niat Mulia Jangan Mangkrak di Atap Masjid
-
4 Cushion Glowing Terbaik untuk Kulit Kering agar Tidak Patchy
-
Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan
-
Durasi Capai 135 Menit, Film Godzilla Minus Zero Pecahkan Rekor Franchise
-
Satu per Satu Kedoknya Dibongkar! Infantino Suap Maroko, Iming-imingi Final Piala Dunia
-
Indonesia di Ujung Tanduk, John Herdman Bongkar Kunci Garuda untuk Tekuk Singapura
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
8 Yel-Yel Pramuka Paling Lucu dan Heboh Pakai Nada Lagu Anak, Dijamin Seru dan Bikin Semangat!
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026