Suara.com - Sejumlah pihak menilai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah terbukti menodai agama sebelum persidangan kasusnya selesai. Itu merujuk pada video permintaan maaf yang diunggah Ahok ke media sosial.
Namun, dalam kersidangan ke-17 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017), Ahok akhirnya menjelaskan duduk perkara video permintaan maaf dan klaim kelompok anti-Ahok terhadap rekaman tersebut.
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama itu menuturkan, dirinya harus meminta maaf kepada masyarakat yang terkena imbas dari kasusnya.
Hal itulah yang diakui Ahok sebagai rasa penyesalannya, sehingga sempat mengunggah video permintaan maaf.
"Sebab, karena ada orang yang merekayasa, sehingga ada kegaduhan. Banyak orang ketakutan, investor lari, bahkan tetangga saya mengungsi ke Singapura. Jadi, saya harus meminta maaf atas kegaduhan ini,” tutur Ahok.
Ia mengakui, banyak pihak yang dirugikan akibat rekayasa video pidatonya. Misalnya, aparat kepolisian yang harus selalu bersiaga dan menghabiskan banyak uang untuk melakukan penjagaan sidangnya.
Untuk diketahui, Ahok didakwa melakukan penodaan agama dan rohaniawan karena mengutip surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di ke Kepulauan Seribu, 2016. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca Juga: Sidang Ahok Pekan Depan Boleh Disiarkan Langsung oleh Stasiun TV
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan