Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) usai melakukan pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2017) malam [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Dalam persidangan ke-17 perkara dugaan penodaan agama, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mengungkapkan alasan menyebut, ingin membuat username Wifi 'Al Maidah 51' dengan password 'kafir'. Sebelumnya, pernyataan Ahok yang terkam dalam video tersebut sempat beredar luas, dan menjadi perdebatan banyak orang.
Ahok menjelaskan, video itu diambil saat dirinya memimpin rapat pimpinan bersama sejumlah pejabat di DKI. Rapat dilakuakn di Balai Kota.
"Dalam konteks itu, saya ingin DKI beli halaman besar di depan masjid untuk dibangun RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak). Anak yang main di taman itu lebih baik bisa baca Al Quran atau khatam," ujar Ahok dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Gubernur Jakarta non-aktif ini menginginkan setiap RPTRA yang dibangun di halaman masjid dilengkapi dengan fasilitas Wifi.
Untuk dapat menggunakan akses internet secara gratis, masyarakat harus mengaji terlebih dahulu. Ide agar password berhubungan dengan ayat suci Al-Qur'an karena lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah. Selain itu, Ahok ingin mendorong anak-anak untuk rajin membaca Al-Quran.
"Saya ambil contoh, aku tahunya Al-Maidah ayat 51. Passwordnya saya bilang 'kafir', untuk menyindir mereka," kata Ahok.
Mereka yang dimaksud Ahok adalah pihak-pihak yang suka dengan Ahok dan selalau melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Jumat. Adapun tuntutannya agar Ahok turun sebagai gubernur Jakarta.
Terakhir, Ahok juga sempat menyinggung oknum pegawai negeri sipil DKI yang tak bisa menerima Jakarta dipimpin gubernur non muslim.
Sebelumnya, JPU menambahkan barang bukti video penyataan Ahok yang menyinggung soal username Wifi ke majelis hakim. Sebelum diserahkan, video juga smpat diputar di dalam persidangan.
Dalam perkara dugaan penodaan agama, jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ihwal kasus ini pidato Ahok mengutip Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
Terkini
-
Profil Ahmad Dofiri, Purnawirawan Jenderal Polisi yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo
-
Komisi I DPR Benarkan Djamari Chaniago Akan Dilantik Jadi Menko Polkam, Menporanya Erick Thohir?
-
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
-
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menyeret Nadiem, Siapa Saja?
-
Gelar Aksi 'Pink', Aliansi Perempuan Tuntut Pembebasan Delpedro Cs di Polda Metro Jaya
-
Skandal Ijazah Capres: KPU Panen Kritik, Keputusan Dicabut, DPR Angkat Bicara
-
5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!
-
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Viral di Medsos, Kompolnas Minta Klarifikasi Polri
-
Didampingi Istri, Ahmad Dofiri Kepergok ke Istana, Sinyal Kuat Reshuffle Kabinet Prabowo Jilid 3?
-
Soroti Masalah Kesehatan, Ribka PDIP: Negara Tak Boleh Abai, Pasien bukan Sekedar Angka Statistik!