Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) usai melakukan pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2017) malam [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Dalam persidangan ke-17 perkara dugaan penodaan agama, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mengungkapkan alasan menyebut, ingin membuat username Wifi 'Al Maidah 51' dengan password 'kafir'. Sebelumnya, pernyataan Ahok yang terkam dalam video tersebut sempat beredar luas, dan menjadi perdebatan banyak orang.
Ahok menjelaskan, video itu diambil saat dirinya memimpin rapat pimpinan bersama sejumlah pejabat di DKI. Rapat dilakuakn di Balai Kota.
"Dalam konteks itu, saya ingin DKI beli halaman besar di depan masjid untuk dibangun RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak). Anak yang main di taman itu lebih baik bisa baca Al Quran atau khatam," ujar Ahok dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Gubernur Jakarta non-aktif ini menginginkan setiap RPTRA yang dibangun di halaman masjid dilengkapi dengan fasilitas Wifi.
Untuk dapat menggunakan akses internet secara gratis, masyarakat harus mengaji terlebih dahulu. Ide agar password berhubungan dengan ayat suci Al-Qur'an karena lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah. Selain itu, Ahok ingin mendorong anak-anak untuk rajin membaca Al-Quran.
"Saya ambil contoh, aku tahunya Al-Maidah ayat 51. Passwordnya saya bilang 'kafir', untuk menyindir mereka," kata Ahok.
Mereka yang dimaksud Ahok adalah pihak-pihak yang suka dengan Ahok dan selalau melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Jumat. Adapun tuntutannya agar Ahok turun sebagai gubernur Jakarta.
Terakhir, Ahok juga sempat menyinggung oknum pegawai negeri sipil DKI yang tak bisa menerima Jakarta dipimpin gubernur non muslim.
Sebelumnya, JPU menambahkan barang bukti video penyataan Ahok yang menyinggung soal username Wifi ke majelis hakim. Sebelum diserahkan, video juga smpat diputar di dalam persidangan.
Dalam perkara dugaan penodaan agama, jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ihwal kasus ini pidato Ahok mengutip Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser