Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) usai melakukan pertemuan di kediaman Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2017) malam [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Dalam persidangan ke-17 perkara dugaan penodaan agama, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mengungkapkan alasan menyebut, ingin membuat username Wifi 'Al Maidah 51' dengan password 'kafir'. Sebelumnya, pernyataan Ahok yang terkam dalam video tersebut sempat beredar luas, dan menjadi perdebatan banyak orang.
Ahok menjelaskan, video itu diambil saat dirinya memimpin rapat pimpinan bersama sejumlah pejabat di DKI. Rapat dilakuakn di Balai Kota.
"Dalam konteks itu, saya ingin DKI beli halaman besar di depan masjid untuk dibangun RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak). Anak yang main di taman itu lebih baik bisa baca Al Quran atau khatam," ujar Ahok dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Gubernur Jakarta non-aktif ini menginginkan setiap RPTRA yang dibangun di halaman masjid dilengkapi dengan fasilitas Wifi.
Untuk dapat menggunakan akses internet secara gratis, masyarakat harus mengaji terlebih dahulu. Ide agar password berhubungan dengan ayat suci Al-Qur'an karena lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah. Selain itu, Ahok ingin mendorong anak-anak untuk rajin membaca Al-Quran.
"Saya ambil contoh, aku tahunya Al-Maidah ayat 51. Passwordnya saya bilang 'kafir', untuk menyindir mereka," kata Ahok.
Mereka yang dimaksud Ahok adalah pihak-pihak yang suka dengan Ahok dan selalau melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Jumat. Adapun tuntutannya agar Ahok turun sebagai gubernur Jakarta.
Terakhir, Ahok juga sempat menyinggung oknum pegawai negeri sipil DKI yang tak bisa menerima Jakarta dipimpin gubernur non muslim.
Sebelumnya, JPU menambahkan barang bukti video penyataan Ahok yang menyinggung soal username Wifi ke majelis hakim. Sebelum diserahkan, video juga smpat diputar di dalam persidangan.
Dalam perkara dugaan penodaan agama, jaksa mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ihwal kasus ini pidato Ahok mengutip Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat