Suara.com - Sidang ke-18 kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bakal digelar, Selasa (11/4/2017) pekan depan, akhirnya boleh disiarkan secara langsung oleh media elektronik atau stasiun televisi.
"Mulai tanggal 11 April ini sudah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Sebelumnya sesuai dengan keputusan Majelis, bahwa live dilarang selama pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memimpin sidang perkara itu, Dwiarso Budi Santiarto, sebelum menutup persidangan ke-17 di Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) malam.
Ia mengatakan, pengadilan akan mengatur penempatan awak media elektronik di dalam ruang sehingga tak mengganggu persidangan.
Sidang ke-18, kata dia, menganggendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Karenanya, Dwiarso memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mulai mencicil tuntutan yang akan dikemukakan kepada Ahok.
Sementara ini, JPU mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Sementara sidang ke-19, Senin (17/4) dua pekan ke depan, akan beragendakan pembelaan atau pledoi terdakwa.
"Saudara (Ahok) bisa ajukan sendiri dan penasihat hukum juga bisa. Setelah itu replik dan duplik, lalu putusan. Ini supaya anda mengerti. Untuk pendalaman anda bisa tanya ke penasihat hukum," kata hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
Terkini
-
Profil Ahmad Dofiri, Purnawirawan Jenderal Polisi yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo
-
Komisi I DPR Benarkan Djamari Chaniago Akan Dilantik Jadi Menko Polkam, Menporanya Erick Thohir?
-
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
-
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menyeret Nadiem, Siapa Saja?
-
Gelar Aksi 'Pink', Aliansi Perempuan Tuntut Pembebasan Delpedro Cs di Polda Metro Jaya
-
Skandal Ijazah Capres: KPU Panen Kritik, Keputusan Dicabut, DPR Angkat Bicara
-
5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!
-
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Viral di Medsos, Kompolnas Minta Klarifikasi Polri
-
Didampingi Istri, Ahmad Dofiri Kepergok ke Istana, Sinyal Kuat Reshuffle Kabinet Prabowo Jilid 3?
-
Soroti Masalah Kesehatan, Ribka PDIP: Negara Tak Boleh Abai, Pasien bukan Sekedar Angka Statistik!