Suara.com - Sidang ke-18 kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bakal digelar, Selasa (11/4/2017) pekan depan, akhirnya boleh disiarkan secara langsung oleh media elektronik atau stasiun televisi.
"Mulai tanggal 11 April ini sudah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Sebelumnya sesuai dengan keputusan Majelis, bahwa live dilarang selama pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memimpin sidang perkara itu, Dwiarso Budi Santiarto, sebelum menutup persidangan ke-17 di Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) malam.
Ia mengatakan, pengadilan akan mengatur penempatan awak media elektronik di dalam ruang sehingga tak mengganggu persidangan.
Sidang ke-18, kata dia, menganggendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Karenanya, Dwiarso memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mulai mencicil tuntutan yang akan dikemukakan kepada Ahok.
Sementara ini, JPU mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Sementara sidang ke-19, Senin (17/4) dua pekan ke depan, akan beragendakan pembelaan atau pledoi terdakwa.
"Saudara (Ahok) bisa ajukan sendiri dan penasihat hukum juga bisa. Setelah itu replik dan duplik, lalu putusan. Ini supaya anda mengerti. Untuk pendalaman anda bisa tanya ke penasihat hukum," kata hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan