Suara.com - Sidang ke-18 kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang bakal digelar, Selasa (11/4/2017) pekan depan, akhirnya boleh disiarkan secara langsung oleh media elektronik atau stasiun televisi.
"Mulai tanggal 11 April ini sudah melewati masa pembuktian, kamera boleh masuk, boleh live. Sebelumnya sesuai dengan keputusan Majelis, bahwa live dilarang selama pembuktian," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memimpin sidang perkara itu, Dwiarso Budi Santiarto, sebelum menutup persidangan ke-17 di Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) malam.
Ia mengatakan, pengadilan akan mengatur penempatan awak media elektronik di dalam ruang sehingga tak mengganggu persidangan.
Sidang ke-18, kata dia, menganggendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Karenanya, Dwiarso memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mulai mencicil tuntutan yang akan dikemukakan kepada Ahok.
Sementara ini, JPU mendakwa Ahok menggunakan Pasal 156a dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
Sementara sidang ke-19, Senin (17/4) dua pekan ke depan, akan beragendakan pembelaan atau pledoi terdakwa.
"Saudara (Ahok) bisa ajukan sendiri dan penasihat hukum juga bisa. Setelah itu replik dan duplik, lalu putusan. Ini supaya anda mengerti. Untuk pendalaman anda bisa tanya ke penasihat hukum," kata hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Hamid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid