Suara.com - Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto, membantah keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dalam persidangan, Novanto mengatakan tidak pernah berkenalan dan bertemu tersangka kasus rasuah tersebut.
Karenanya, ia juga membantah pernah berpesan kepada Irman agar mengaku tak mengenalnya saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagaimana saudara Terdakwa Irman, apakah saudara ada tanggapan terhadap keterangan saksi (Novanto) ini?," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat menanyakan Irman di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
"Saya tetap berpegang pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya yang mulia, antara lain, seingat saya, saya pernah bertemu Pak Novanto tiga kali. Pertama, bulan Februari Tahun 2010 di Hotel Gren Melia. Saat itu ada Pak Sugiharto, ada Andi Agustinus, dan Diah Anggraeni," kata Irman.
Persamuhannya Novanto untuk kali kedua terjadi ketika dia dan Andi Agustinus bertemu di Ruang Ketua Fraksi Golkar di DPR itu, Bulan Maret Tahun 2010.
"Pertemuan ketiga, saat di Jambi. Waktu itu saya menjadi pelaksana tugas Gubernur Jambi. Waktu itu, Pak Setya Novanto didampingi Panglima TNI, Kapolri, dan Pak Luhut Binsar Pandjaitan," kata Irman.
Irman juga berkeberatan Novanto menyangkal pernah menitip pesan agar dirinya berbohong saat diperiksa penyidik KPK.
Baca Juga: 'Mbalelo', Ruhut Sitompul Ternyata Masih Kader Partai Demokrat
"Saya pernah dapat pesan dari Bu Diah Anggraeni, pesan itu dari Pak Setya Novanto, minta tolong sampikan kepada Irman, kalau diperiksa KPK, tolong sampaikan saya (Novanto) tidak kenal Irman," kata Irman.
Terdakwa Sugiharto juga menuturkan keberatannya terhadap kesaksian Novanto.
"Saya keberatan dengan keterangan Pak Setya Novanto yang bilang tidak pernah bertemu di Hotel Grend Melia dengan saya, Pak Irman, Andi Agustinus dan Diah Anggraeni," kata Sugiharto.
Meski kesaksianya dibantah kedua terdakwa, Novanto tetap kukuh tak mengenal serta bertemu para terdakwa.
"Saya tetap pendirian dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya di bawah sumpah yang mulia. Saya tidak pernah mengatakan demikian yang mulia. Terima kasih," kata dia.
Karena berbantahan, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memutuskan untuk menutup persidangan. Namun, sebelum itu, dia menyampaikan pesan kepada Setya Novanto dan para terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Pendukung Israel Minta AS Segera Caplok Greenland, RUU Aneksasi Sudah Disiapkan
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD