Suara.com - Dua Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto, membantah keterangan Ketua DPR RI Setya Novanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Dalam persidangan, Novanto mengatakan tidak pernah berkenalan dan bertemu tersangka kasus rasuah tersebut.
Karenanya, ia juga membantah pernah berpesan kepada Irman agar mengaku tak mengenalnya saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagaimana saudara Terdakwa Irman, apakah saudara ada tanggapan terhadap keterangan saksi (Novanto) ini?," kata Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat menanyakan Irman di pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
"Saya tetap berpegang pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya yang mulia, antara lain, seingat saya, saya pernah bertemu Pak Novanto tiga kali. Pertama, bulan Februari Tahun 2010 di Hotel Gren Melia. Saat itu ada Pak Sugiharto, ada Andi Agustinus, dan Diah Anggraeni," kata Irman.
Persamuhannya Novanto untuk kali kedua terjadi ketika dia dan Andi Agustinus bertemu di Ruang Ketua Fraksi Golkar di DPR itu, Bulan Maret Tahun 2010.
"Pertemuan ketiga, saat di Jambi. Waktu itu saya menjadi pelaksana tugas Gubernur Jambi. Waktu itu, Pak Setya Novanto didampingi Panglima TNI, Kapolri, dan Pak Luhut Binsar Pandjaitan," kata Irman.
Irman juga berkeberatan Novanto menyangkal pernah menitip pesan agar dirinya berbohong saat diperiksa penyidik KPK.
Baca Juga: 'Mbalelo', Ruhut Sitompul Ternyata Masih Kader Partai Demokrat
"Saya pernah dapat pesan dari Bu Diah Anggraeni, pesan itu dari Pak Setya Novanto, minta tolong sampikan kepada Irman, kalau diperiksa KPK, tolong sampaikan saya (Novanto) tidak kenal Irman," kata Irman.
Terdakwa Sugiharto juga menuturkan keberatannya terhadap kesaksian Novanto.
"Saya keberatan dengan keterangan Pak Setya Novanto yang bilang tidak pernah bertemu di Hotel Grend Melia dengan saya, Pak Irman, Andi Agustinus dan Diah Anggraeni," kata Sugiharto.
Meski kesaksianya dibantah kedua terdakwa, Novanto tetap kukuh tak mengenal serta bertemu para terdakwa.
"Saya tetap pendirian dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya di bawah sumpah yang mulia. Saya tidak pernah mengatakan demikian yang mulia. Terima kasih," kata dia.
Karena berbantahan, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar memutuskan untuk menutup persidangan. Namun, sebelum itu, dia menyampaikan pesan kepada Setya Novanto dan para terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Reaksi PDIP soal Jokowi Temui Prabowo: Kami Yakin Presiden Atasi Masalah Bangsa Tanpa 'Cawe-cawe'
-
Pabrik Kopi di Matraman Jaktim Ludes Dilumat Api, Pemicu Kebakaran karena Apa?
-
Diresmikan Ahmad Luthfi, Desa Tersono Batang Jadi Contoh Desa Mandiri Kelola Sampah
-
Radiasi di Cikande Jadi Alarm Awal: Mengapa Edukasi dan Respons Cepat Sangat Penting
-
Prabowo Ungkap Monasit Senilai Ribuan Triliun di Balik Kerugian Negara Rp300 T
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
-
Periksa Wakil Bupati Mempawah, KPK Cecar Soal Produk Hukum Terkait Pembangunan Jalan
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihaspuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!