Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyampaikan jaksa penuntut umum tidak akan keberatan apabila sidang penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ditunda hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 selesai dilakukan.
"Intinya kami tidak keberatan, ada pengajuan penundaan," kata Waluyo kepada Suara.com, Jumat (7/4/2017).
Penundaan sidang Ahok berdasarkan surat pengajuan yang disampaikan Polda Metro Jaya tertanggal 4 April 2017. Dalam surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspekstur Jenderal Mochamad Iriawan berisi permintaan penundaan sidang, karena alasan menjaga situasi keamanan Jakarta tetap kondusif jelang putaran kedua.
Menurut Waluyo, JPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, kata dia surat itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara.
"Itu kami serahkan kepada majelis hakim. Itu pengajuannya kan diserahkan kepada majelis hakim. Ya, kami nanti tinggal mengikuti saja," kata dia.
Dia menyampaikan JPU juga tidak akan menyampaikan permohonan penundaan yang diminta Polda Metro Jaya. Sebab, pihaknya hanya mendapatkan surat tembusan atas pengajuan penudaan sidang Ahok.
"Jaksa tidak ada kewajiban untuk melakukan itu, sebab suratnya tidak ditujukan kepada jaksa tapi kepada hakim. Kami hanya tembusan aja, pemberitahuan aja. Dikabulkan atau tidak itu keputusan hakim," kata dia.
Dia menjelaskan jika permohonan penundaan sidang hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara yakni jaksa, penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim. Pihak di luar itu, lanjutnya, tidak bisa meminta penundaan sidang.
Baca Juga: Ahok Berharap Ditolong Oleh Jaksa
"Sebenarnya di dalam hukum acara pidana sesuai KUHAP, pihak-pihak yang dapat mengajukan penundaan ya jaksa, penasehat hukum dan hakim. Di luar itu nggak punya hak. Makanya kami serahkan kepada hakim," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu