Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo menyampaikan jaksa penuntut umum tidak akan keberatan apabila sidang penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ditunda hingga pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 selesai dilakukan.
"Intinya kami tidak keberatan, ada pengajuan penundaan," kata Waluyo kepada Suara.com, Jumat (7/4/2017).
Penundaan sidang Ahok berdasarkan surat pengajuan yang disampaikan Polda Metro Jaya tertanggal 4 April 2017. Dalam surat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspekstur Jenderal Mochamad Iriawan berisi permintaan penundaan sidang, karena alasan menjaga situasi keamanan Jakarta tetap kondusif jelang putaran kedua.
Menurut Waluyo, JPU akan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab, kata dia surat itu ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Utara.
"Itu kami serahkan kepada majelis hakim. Itu pengajuannya kan diserahkan kepada majelis hakim. Ya, kami nanti tinggal mengikuti saja," kata dia.
Dia menyampaikan JPU juga tidak akan menyampaikan permohonan penundaan yang diminta Polda Metro Jaya. Sebab, pihaknya hanya mendapatkan surat tembusan atas pengajuan penudaan sidang Ahok.
"Jaksa tidak ada kewajiban untuk melakukan itu, sebab suratnya tidak ditujukan kepada jaksa tapi kepada hakim. Kami hanya tembusan aja, pemberitahuan aja. Dikabulkan atau tidak itu keputusan hakim," kata dia.
Dia menjelaskan jika permohonan penundaan sidang hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara yakni jaksa, penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim. Pihak di luar itu, lanjutnya, tidak bisa meminta penundaan sidang.
Baca Juga: Ahok Berharap Ditolong Oleh Jaksa
"Sebenarnya di dalam hukum acara pidana sesuai KUHAP, pihak-pihak yang dapat mengajukan penundaan ya jaksa, penasehat hukum dan hakim. Di luar itu nggak punya hak. Makanya kami serahkan kepada hakim," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden
-
Disindir Soal Ingin Tanam Sawit, Prabowo: Semua Pemimpin Negara Minta ke Saya!
-
Video Viral Bongkar Dugaan Manipulasi BAP, Penyidik Polsek Cilandak Diperiksa Propam