Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak boleh ada pihak yang mengintervensi sebuah perkara di persidangan, termasuk dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Thajaja Purnama alias Ahok.
Pernyataan Fahri menanggapi Surat Permintaan dari Polda Metro Jaya yang meminta sidang dugaan penodaan agama ditunda hingga Pilkada 19 April 2017.
"Jadi dalam kerangka penegakan hukum, sebetulnya tidak boleh ada intervensi apapun, dari pihak manapun, terhadap persidangan, dan sidang itu harus sepenuhnya dikendalikan oleh majelis hakim, nggak boleh dikendalikan oleh orang lain," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, polisi sudah tidak memiliki kewenangan ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga seluruh mekanisme persidangan dikendalikan oleh hakim.
Menurutnya lagi, peradilan Indonesia yang independen merupakan reformasi penegakkan hukum.
"Oleh sebab itu, sekali lagi, sebagai proses peradilan yang independen di Indonesia ini adalah reformasi penegakan hukum kita dan peradilan kita sangat independen, Jadi tidak boleh ada intervensi apapun itu," kata dia.
Sidang Ahok rencananya ditunda hingga pemungutan suara Pilkada putaran kedua 19 April 2017 Karena dikhawatirkan munculnya gangguan keamanan di Jakarta.
Melihat itu, Fahri menilai polisi tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum tapi juga bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Selain itu, kata dia, polisi seharusnya tidak bertindak langsung kepada majelis hakim melalui luar persidangan.
"Seharusnya sebagai wakil polisi di persidangan itu, ya polisi seharusnya bersurat kepada Jaksa Agung, lalu Jaksa penuntut lah di dalam ruang sidang itu atau apa namanya pengacara daripada terdakwa itulah, yang boleh melakukan itu di dalam persidangan," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Hamid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid