Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tidak boleh ada pihak yang mengintervensi sebuah perkara di persidangan, termasuk dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Thajaja Purnama alias Ahok.
Pernyataan Fahri menanggapi Surat Permintaan dari Polda Metro Jaya yang meminta sidang dugaan penodaan agama ditunda hingga Pilkada 19 April 2017.
"Jadi dalam kerangka penegakan hukum, sebetulnya tidak boleh ada intervensi apapun, dari pihak manapun, terhadap persidangan, dan sidang itu harus sepenuhnya dikendalikan oleh majelis hakim, nggak boleh dikendalikan oleh orang lain," ujar Fahri di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat (7/4/2017).
Menurutnya, polisi sudah tidak memiliki kewenangan ketika kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga seluruh mekanisme persidangan dikendalikan oleh hakim.
Menurutnya lagi, peradilan Indonesia yang independen merupakan reformasi penegakkan hukum.
"Oleh sebab itu, sekali lagi, sebagai proses peradilan yang independen di Indonesia ini adalah reformasi penegakan hukum kita dan peradilan kita sangat independen, Jadi tidak boleh ada intervensi apapun itu," kata dia.
Sidang Ahok rencananya ditunda hingga pemungutan suara Pilkada putaran kedua 19 April 2017 Karena dikhawatirkan munculnya gangguan keamanan di Jakarta.
Melihat itu, Fahri menilai polisi tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum tapi juga bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. Selain itu, kata dia, polisi seharusnya tidak bertindak langsung kepada majelis hakim melalui luar persidangan.
"Seharusnya sebagai wakil polisi di persidangan itu, ya polisi seharusnya bersurat kepada Jaksa Agung, lalu Jaksa penuntut lah di dalam ruang sidang itu atau apa namanya pengacara daripada terdakwa itulah, yang boleh melakukan itu di dalam persidangan," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku