Suara.com - Sejumlah anggota DPD RI melakukan aksi walk out (meninggalkan sidang) dari Sidang Paripurna DPD, Selasa (11/4/2017). Selain itu, mereka juga memamerkan poster bertuliskan ”Sidang Paripurna yang dipimpin Oesman Sapta ini Ilegal”.
Sidang DPD itu sedianya digelar dengan agenda pembukaan masa sidang IV tahun 2016-2017; pidato pembukaan masa sidang; penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2016; penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK; serta, laporan kegiatan anggota DPD di daerah pemilihan.
Belasan anggota DPD yang melakukan aksi walk out ini lantas tidak mau menyerahkan laporan kegiatan reses di daerah pemilihannya masing-masing kepada Ketua DPD sekaligus pemimpin sidang paripurna itu, Oesman Sapta Odang.
Mereka memilih menyerahkan laporan Dapil ini kepada Mantan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Mereka yang menyerahkan laporan ini kepada Farouk dan Hemas di antaranya adalah, Senator Lampung Anang prihantoro, Senator Sulawesi Tenggara Nurmawati, dan Senator Jambi Juniawati. Penyerahan ini dilakukan di ruang tunggu Nusantara V.
Farouk mengatakan, akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dualisme kepemimpinan DPD.
Menurutnya, pengambilan sumpah yang dilakukan MA untuk Oesman Sapta, tidaklah tepat.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Ketua MA, nanti lihat bagaimana responsnya,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Tunda Pemeriksaan Novel Baswedan, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir