Suara.com - Senayan kembali digunang rumor politik, bahwa Gusti Kanjeng Ratu Hemas bakal memimpin sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk menolak kepemimpinan Oesman Sapta Odang, Senin (10/3/2017).
Rumor itu sendiri beredar melalui layanan pesan singkat berantai, yang juga didapat awak media.
Namun, Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengatakan, siapa pun tidak bisa mengambilalih struktur kepemimpinan sidang dari tangannya.
"Hah? tidak bisa. Saya adalah pemimpin DPD setelah dilantik oleh Mahkamah Agung,” tegas Oso—akronim beken dirinya—seusai menghadiri acara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, Senin (10/7).
Oso mengakui belum mengetahui rumor tersebut. Ia berjanji langsung memeriksa informasi yang beredar itu, sekaligus mengecek adanya usulan membentuk DPD tandingan.
"Saya belum tahu, saya mau ke sana," kata Ketua Umum Partai Hanura ini.
Untuk diketahui, Oso disumpah menjadi Ketua DPD oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial Suwardi, Selasa (4/4/2017). Oesman menjadi pimpinan DPD bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Pelantikan ini dianggap bermasalah, lantaran sebelumnya ada putusan MA nomor 38/P/HUM/2016 dan nomor 20/P/HUM/2017 yang membatalkan peraturan DPD nomor 1 tahun 2016 dan nomor 1 tahun 2017.
Baca Juga: PKB Dukung Ahok-Djarot, 'Serangan' Isu SARA Terpatahkan
Seluruh perangkat hukum itu mengartikan, masa jabatan pemimpin DPD adalah selama 5 tahun, sehingga tidak perlu melakukan pemilihan pemimpin baru.
Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas menganggap pelantikan ini inkonstitusional. Sebab, pemilihan itu digelar saat kepemimpinannya baru berjalan 2 tahun 6 bulan.
Sementara keputusan untuk menggelar pemilihan yang melegitimasi Oso sebagai ketua didasari keputusan DPD nomor 45/DPD-RI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019.
Keputusan itu sekaligus mencabut keputusan sebelumnya tentang pimpinan DPD nomor 02/DPD-RI/I/2014-2015 dan nomor 09/DPD/I/2016-2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu