Suara.com - Polair Polda Kalbar menangkap sebuah KM Nelayan Usaha Bersama dengan nakhoda DM (47) dan lima ABKnya karena membawa racikan bom asal Malaysia.
"Diamankannya KM tersebut oleh satuan patroli dari Ditpolair Polda Kalbar yang dipimpin oleh Ipda Luthfi di wilayah perairan Muara Sebangau, Kabupaten Sambas, pagi dinihari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Kalbar, AKBP Gusti Maichandra, di Pontianak, Sabtu (15/4/2017).
KM nelayan itu dihadang petugas saat berlayar di perairan Muara Sebangau. Setelah dilakukan pemeriksaan di KM tersebut ditemukan bahan racikan bom.
“ABK mengaku bahan itu berasal dari Malaysia," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dari KM Usaha Bersama itu, petugas berhasil mendapatkan TNT sebanyak 10 ons, detonator sebanyak 15 buah, ammonium nitrat pupuk sebanyak 200 kilogram, alat pemicu ledakan, korek api sebanyak satu kotak besar, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25 kilogram batu, tiga buah fiber berisi es dan palka kapal berisi es.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri," ujarnya.
Kemudian katanya lagi, oleh petugas, KM Usaha Bersama dikawal dan digiring dari perairan Sebangau menuju Ditpolair Polda Kalbar.
"Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa menuju Mako Ditpolair Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut," imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DM mengaku bahwa detonator didapatkan dari Um (46) warga Dusun Sutra, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Baca Juga: Jadi Korban Ledakan Bom, Bartra Absen Empat Pekan
"Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sambas dan Polsek Pemangkat untuk melakukan pemeriksaan di rumah Um. Namun hasil pemeriksaan tidak menemukan detonator dan bahan peledak lainnya. Tetapi terus dilakukan pengembangan lidik terhadap Um yang diduga sebagai pemasok detonator itu," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan tersebut, maka nakhoda KM Usaha Bersama, DM diduga telah melanggar UU Darurat No. 12/1951 tentang Bahan Peledak sub pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No. 45/2009 perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka