Suara.com - Polair Polda Kalbar menangkap sebuah KM Nelayan Usaha Bersama dengan nakhoda DM (47) dan lima ABKnya karena membawa racikan bom asal Malaysia.
"Diamankannya KM tersebut oleh satuan patroli dari Ditpolair Polda Kalbar yang dipimpin oleh Ipda Luthfi di wilayah perairan Muara Sebangau, Kabupaten Sambas, pagi dinihari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Kalbar, AKBP Gusti Maichandra, di Pontianak, Sabtu (15/4/2017).
KM nelayan itu dihadang petugas saat berlayar di perairan Muara Sebangau. Setelah dilakukan pemeriksaan di KM tersebut ditemukan bahan racikan bom.
“ABK mengaku bahan itu berasal dari Malaysia," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dari KM Usaha Bersama itu, petugas berhasil mendapatkan TNT sebanyak 10 ons, detonator sebanyak 15 buah, ammonium nitrat pupuk sebanyak 200 kilogram, alat pemicu ledakan, korek api sebanyak satu kotak besar, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25 kilogram batu, tiga buah fiber berisi es dan palka kapal berisi es.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri," ujarnya.
Kemudian katanya lagi, oleh petugas, KM Usaha Bersama dikawal dan digiring dari perairan Sebangau menuju Ditpolair Polda Kalbar.
"Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa menuju Mako Ditpolair Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut," imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DM mengaku bahwa detonator didapatkan dari Um (46) warga Dusun Sutra, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Baca Juga: Jadi Korban Ledakan Bom, Bartra Absen Empat Pekan
"Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sambas dan Polsek Pemangkat untuk melakukan pemeriksaan di rumah Um. Namun hasil pemeriksaan tidak menemukan detonator dan bahan peledak lainnya. Tetapi terus dilakukan pengembangan lidik terhadap Um yang diduga sebagai pemasok detonator itu," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan tersebut, maka nakhoda KM Usaha Bersama, DM diduga telah melanggar UU Darurat No. 12/1951 tentang Bahan Peledak sub pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No. 45/2009 perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno