Suara.com - Polair Polda Kalbar menangkap sebuah KM Nelayan Usaha Bersama dengan nakhoda DM (47) dan lima ABKnya karena membawa racikan bom asal Malaysia.
"Diamankannya KM tersebut oleh satuan patroli dari Ditpolair Polda Kalbar yang dipimpin oleh Ipda Luthfi di wilayah perairan Muara Sebangau, Kabupaten Sambas, pagi dinihari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Kalbar, AKBP Gusti Maichandra, di Pontianak, Sabtu (15/4/2017).
KM nelayan itu dihadang petugas saat berlayar di perairan Muara Sebangau. Setelah dilakukan pemeriksaan di KM tersebut ditemukan bahan racikan bom.
“ABK mengaku bahan itu berasal dari Malaysia," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dari KM Usaha Bersama itu, petugas berhasil mendapatkan TNT sebanyak 10 ons, detonator sebanyak 15 buah, ammonium nitrat pupuk sebanyak 200 kilogram, alat pemicu ledakan, korek api sebanyak satu kotak besar, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25 kilogram batu, tiga buah fiber berisi es dan palka kapal berisi es.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, DM mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri," ujarnya.
Kemudian katanya lagi, oleh petugas, KM Usaha Bersama dikawal dan digiring dari perairan Sebangau menuju Ditpolair Polda Kalbar.
"Tersangka dan barang bukti kemudian kami bawa menuju Mako Ditpolair Polda Kalbar guna proses sidik lebih lanjut," imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, DM mengaku bahwa detonator didapatkan dari Um (46) warga Dusun Sutra, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Baca Juga: Jadi Korban Ledakan Bom, Bartra Absen Empat Pekan
"Kami kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sambas dan Polsek Pemangkat untuk melakukan pemeriksaan di rumah Um. Namun hasil pemeriksaan tidak menemukan detonator dan bahan peledak lainnya. Tetapi terus dilakukan pengembangan lidik terhadap Um yang diduga sebagai pemasok detonator itu," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan keterangan tersebut, maka nakhoda KM Usaha Bersama, DM diduga telah melanggar UU Darurat No. 12/1951 tentang Bahan Peledak sub pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No. 45/2009 perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan