Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto batal melayangkan surat nota protes yang akan dikirim oleh parlemen kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut terkait dengan status cegah dan tangkal Novanto yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami nggak jadi menyampaikan," kata Novanto saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Ketua Umum Partai Golkar ini siap menjalani seluruh proses hukum dan menerima status cekal yang diberikan Ditjen Imigrasi. Dia pun mengaku iklas diproses secara hukum oleh KPK.
"Dan kami sangat kooperatif, kami menghargai KPK," ujar dia.
Selain itu dirinya menyampaikan terimakasih kepada semua pimpinan fraksi dan pimpinan DPR yang membelanya dengan akan melayangkan nota protes kepada pemerintah atas pencekalannya.
"Dan tentu saya berterimakasih kepada semua faksi dan juga pimpinan yang berencana mengusulkan surat (nota protes ke Presiden Jokowi). Tapi setelah saya sampaikan, mereka juga bisa mengerti," tandas dia.
Sebagaimana diketahui, informasi penundaan pengiriman surat nota protes ke Presiden ini diketahui dari Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Bambang mengatakan, surat ini akan membuat kegaduhan baru jika tetap dikirimkan kepada Presiden. Karenanya, Bambang mengatakan, perkara seperti ini sebaiknya diselesaikan di Komisi terkait di DPR.
"Sebetulnya, bagusnya supaya tidak ada kegaduhan baru. Kami menyarankan persoalan nota protes itu jangan jadi domain pimpinan, jadi domian Komisi III saja. Kan kita bisa tanya ke pimpinan KPK landasannya apa, alasannya apa, meksi kita tahu jawabannya adalah subjektivitas penyidik," kata Bambang.
Keputusan untuk mengirimkan nota keberatan ini ke Presiden merupakan hasil Rapat Badan Musyawarah DPR beberapa waktu lalu. Rapat yang dihadiri tanpa Fraksi Hanura dan Demokrat ini beralasan, status cekal Novanto harus dicabut karena akan mengganggu kinerja pimpinan DPR.
Baca Juga: Orang Dekat Novanto Diganti dari Jabatan Ketua Fraksi Golkar DPR
Untuk diketahui, Novanto dicekal oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Status cekal ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di mana Novanto bersatus sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog