Suara.com - Ketua DPR RI Setya Novanto batal melayangkan surat nota protes yang akan dikirim oleh parlemen kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut terkait dengan status cegah dan tangkal Novanto yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami nggak jadi menyampaikan," kata Novanto saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Ketua Umum Partai Golkar ini siap menjalani seluruh proses hukum dan menerima status cekal yang diberikan Ditjen Imigrasi. Dia pun mengaku iklas diproses secara hukum oleh KPK.
"Dan kami sangat kooperatif, kami menghargai KPK," ujar dia.
Selain itu dirinya menyampaikan terimakasih kepada semua pimpinan fraksi dan pimpinan DPR yang membelanya dengan akan melayangkan nota protes kepada pemerintah atas pencekalannya.
"Dan tentu saya berterimakasih kepada semua faksi dan juga pimpinan yang berencana mengusulkan surat (nota protes ke Presiden Jokowi). Tapi setelah saya sampaikan, mereka juga bisa mengerti," tandas dia.
Sebagaimana diketahui, informasi penundaan pengiriman surat nota protes ke Presiden ini diketahui dari Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Bambang mengatakan, surat ini akan membuat kegaduhan baru jika tetap dikirimkan kepada Presiden. Karenanya, Bambang mengatakan, perkara seperti ini sebaiknya diselesaikan di Komisi terkait di DPR.
"Sebetulnya, bagusnya supaya tidak ada kegaduhan baru. Kami menyarankan persoalan nota protes itu jangan jadi domain pimpinan, jadi domian Komisi III saja. Kan kita bisa tanya ke pimpinan KPK landasannya apa, alasannya apa, meksi kita tahu jawabannya adalah subjektivitas penyidik," kata Bambang.
Keputusan untuk mengirimkan nota keberatan ini ke Presiden merupakan hasil Rapat Badan Musyawarah DPR beberapa waktu lalu. Rapat yang dihadiri tanpa Fraksi Hanura dan Demokrat ini beralasan, status cekal Novanto harus dicabut karena akan mengganggu kinerja pimpinan DPR.
Baca Juga: Orang Dekat Novanto Diganti dari Jabatan Ketua Fraksi Golkar DPR
Untuk diketahui, Novanto dicekal oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Status cekal ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di mana Novanto bersatus sebagai saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Prabowo Wajibkan TNI Melek Tekonologi dan Ikut Perkembangan Zaman
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025
-
Prabowo di HUT ke-80 TNI: Tak Ada Tempat untuk Pemimpin Tak Kompeten
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih