Suara.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memusnahkan 6.943 surat suara yang rusak maupun sisa di halaman kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Pemusnahan surat suara yang tak terpakai dipimpin Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno disaksikan para saksi dari kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, badan pengawas pemilu Jakarta, dan aparat kepolisian.
Surat suara yang sudah tak terpakai tersebut dimasukkan ke dalam tong besar sebelum dibakar.
"Seperti kami tahu bahwa pada saat KPU menerima surat suara dari percetakan itu dilakukan sortir. Surat suara yang baik dan surat suara yang rusak, surat suara yang rusak itu juga dikumpulkan, begitu juga surat suara yang berlebih," kata Sumarno.
Surat suara tersebut berasal dari Jakarta Timur sebanyak 790 surat, Jakarta Barat sebanyak 1,183 surat, Jakarta Selatan sebanyak 3,683 surat, Jakarta Utara sebanyak 1,144 surat, Jakarta Pusat sebanyak 66 surat, Kepulauan Seribu sebanyak 77 surat.
"Semua kerusakan surat suara bervariasi. Ada yang potongannya tidak simetris, ada juga yang sobek. Ada juga surat suara yang bagus tapi melebihi dari jumlah yang ditentukan," ujar Sumarno.
Komisioner KPUD Betty Idroos menambahkan untuk perhitungan surat suara pada putaran kedua nanti sama seperti pada putaran pertama.
"Itu masih seperti biasa berjenjang dulu, direkap di tingkat kecamatan selama lima hari. Baru nanti direkap ke tingkat kabupaten atau kota, baru kemudian di tingkatan provinsi," kata Betty.
Betty mempersilakan lembaga survei menyelenggarakan quick count atau hitung cepat. Dia berharap prosesnya tetap mengedepankan kaidah.
"Ya, kalau lembaga survei tentu bekerja seharusnya secara akademis terukur apa yang ingin dilakukan. Seperti, margin errornya berapa, metodenya seperti apa, sumber datanya dari mana, bagaimana cara memperoleh data," ujar Betty.
Jika ada masyarakat yang menemukan lembaga survei melanggar kode etik, dipersilakan lapor ke KPUD.
"Ya, pastinya lembaga survei tidak akan sembarangan kalau bicara tentang itu. Jadi, tergantung saja bagaimana cara mereka mendapatkan data, sumber datanya seperti apa, lalu bagaimana cara mereka mengolah data. Metodologi tentu itu sudah diatur sendiri," kata Betty.
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini
-
Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi