Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Subbag Kepegawaian, Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Janih. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (26/4/2017).
Selain Janih, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Teknik Gedung Plaza Centris PT. PP Dirganeka Haryono, Direktur CV. Sinergi Gemilang Teuku Bahagia alias Johan. Juga ada Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM Erik Zulkarnaen.
Sama seperti Janih, mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait Sri Utami.
Sebelumnya pada Jumat (21/4/2017) lalu KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka. Selaku Koordinator Satuan Kerja Kegiatan di Kementerian ESDM, Sri diduga melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri. Dia dan Waryono Karno diduga mengatur pengadaan kegiatan fiktif di kementerian ESDM.
Penetapan Sri Utami sendiri sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. KPK juga sudah menjerat Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Keduanya sudah divonis dan sudah berkekuatan hukum tetap. Waryono divonis enam tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, diringkat banding, Hakim pada pengadilan Tinggi memberatkannya menjadi tujuh tahun. Sementara Jero Wacik, Hakim pada Pengadilan Tipikor memvonisnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun lalu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi delapan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan