Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto untuk dimintai keterangannya, terkait kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sesuai dengan strategi di penyidikan. Karena jadwalnya harus dilihat keterkaitan dengan keterangan saksi yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di DPR, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Novanto saat ini berstatus saksi dalam kasus tersebut. Ketua Umum Partai Golkar ini juga berstatus cegah dan tangkal (cekal) oleh Ditjen Imigrasi KemenkumHAM atas permintaan KPK.
Febri menerangkan, status cekal ini dilakukan selama 6 bulan ke depan. Diharapkan, sambungnya, status ini akan mempermudah proses penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong atas kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Pencegahan kita lakukan selama 6 bulan karena Undang-undang mengatur seperti itu. KPK diberikan kewenangan sesuai dengan pasal 12 ayat 1B. Kewenangan itulah yang kita gunakan untuk mengefektifkan proses penyidikan ini. Nanti disampaikan lebih lanjut data terkait jadwal pemeriksaan e-KTP," kata Febri.
Untuk diketahui, Ketua DPR RI Setya Novanto dicekal Ditjen Imigrasi agar tidak berpergian ke luar negeri. Dia mengatakan, pencekalan Novanto tersebut efektif sejak Senin (10/4/2017), bersamaan dengan penerimaan surat permohonan cekal yang diterbitkan KPK.
”Benar, kami telah mencekal Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri. Itu setelah kami mendapat surat permintaan pencekalan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie, Selasa (11/4/2017).
Novanto sendiri disebut-sebut melakukan pertemuan dengan Andi untuk membahas bancakan jatah korupsi yang dibagikan ke sejumlah anggota DPR. Meski Novanto sudah membantahnya pada persidangan dengan terdakwa Mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!