Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sri Utami menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Koordinator Satuan Kerja Kegiatan di Kesekjenan ESDM tersebut diduga terlibat.
"Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Kementerian ESDM tahun 2012, KPK menetapkan SU sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Sri Utami dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno diduga mengatur pengadaan kegiatan fiktif di Kementerian ESDM.
"Diduga SU mengatur pengadaan dan menarik komisi dari pelaksanaan pengadaan, yang menyebabkan kerugian negara Rp11 miliar," katanya.
Sri Utami ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Waryono divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Waryono banding dan hukumannya kemudian ditambah menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara Jero divonis tujuh tahun, lalu diperberat Mahkamah Agung menjadi delapan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April