Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sri Utami menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Koordinator Satuan Kerja Kegiatan di Kesekjenan ESDM tersebut diduga terlibat.
"Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Kementerian ESDM tahun 2012, KPK menetapkan SU sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Sri Utami dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno diduga mengatur pengadaan kegiatan fiktif di Kementerian ESDM.
"Diduga SU mengatur pengadaan dan menarik komisi dari pelaksanaan pengadaan, yang menyebabkan kerugian negara Rp11 miliar," katanya.
Sri Utami ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Waryono divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Waryono banding dan hukumannya kemudian ditambah menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara Jero divonis tujuh tahun, lalu diperberat Mahkamah Agung menjadi delapan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
Terkini
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco
-
Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis
-
Polri Akui Sulit Penuhi Kuota 2 Persen Disabilitas: Butuh 9.000 Personel
-
Instruksi Ngeri Ketua Yayasan Daycare Little Aresha: Kalau Lari-larian Diikat Saja