Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sri Utami menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Koordinator Satuan Kerja Kegiatan di Kesekjenan ESDM tersebut diduga terlibat.
"Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Kementerian ESDM tahun 2012, KPK menetapkan SU sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Sri Utami dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno diduga mengatur pengadaan kegiatan fiktif di Kementerian ESDM.
"Diduga SU mengatur pengadaan dan menarik komisi dari pelaksanaan pengadaan, yang menyebabkan kerugian negara Rp11 miliar," katanya.
Sri Utami ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Waryono divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Waryono banding dan hukumannya kemudian ditambah menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara Jero divonis tujuh tahun, lalu diperberat Mahkamah Agung menjadi delapan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban