Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sri Utami menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Koordinator Satuan Kerja Kegiatan di Kesekjenan ESDM tersebut diduga terlibat.
"Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Kementerian ESDM tahun 2012, KPK menetapkan SU sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Sri Utami dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno diduga mengatur pengadaan kegiatan fiktif di Kementerian ESDM.
"Diduga SU mengatur pengadaan dan menarik komisi dari pelaksanaan pengadaan, yang menyebabkan kerugian negara Rp11 miliar," katanya.
Sri Utami ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Waryono divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.
Waryono banding dan hukumannya kemudian ditambah menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara Jero divonis tujuh tahun, lalu diperberat Mahkamah Agung menjadi delapan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Persija Jakarta di Bawah Persib! Dominasi Maung Bandung di Timnas Indonesia
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Usia 50 Tahun, Anti Aging agar Kulit Awet Muda
-
Nam Joo Hyuk Jadi Pria Misterius dengan Masa Lalu Kelam di Drama Heartbeat
-
Urutan Pemakaian Sunscreen dan Moisturizer yang Benar, Jangan Sampai Terbalik
-
Targetkan Produksi 156 Rangkaian KRL Mandiri, Integrasi KAI-INKA Siap Akhiri Ketergantungan Impor!
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Phoenix Terlaris Manis di Shopee
-
Ulasan Free Wifi: Drama Komedi tentang Flexing dan Validasi Media Sosial
-
Dasar Dugaan TPPU Febrie Adrian Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Tuduhan Dibuka Seterang-terangnya
-
Eks Jubir KPK Beberkan Detik-detik Febri Adriansyah Ditahan: Awalnya Saksi Lalu BAP Tersangka
-
Samsung dan Qualcomm Bangun Ekosistem AI Generasi Baru, Galaxy Makin Cerdas Tanpa Bergantung Cloud