Penggunaan Hak Angket anggota DPR untuk memaksa KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tidak bisa dilihat sebagai bentuk pengawasan DPR. Hal itu dinilai sebagai sebuah intervensi politik yang sudah mengarah kepada perbuatan korupsi.
"Letak korupsinya adalah pada upaya untuk menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi, sebagaimana telah dikonstatir melalui Pasal 9 huruf e UU Nomor. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/4/2017).
Kata dia, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan legislatif menurut ketentuan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi. Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
"Karena itu Pimpinan KPK tidak boleh ragu-ragu dan harus memastikan bahwa langkah Komisi III DPR RI dengan Hak angketnya itu sudah merupakan tindakan yang menyalahgunakan wewenang DPR. Oleh karena itu, sudah dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena secara langsung atau tidak langsung bertujuan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang tengah ditangani oleh KPK," katanya.
Pakar Hukum tersebut pun meminta KPK untuk segera membuka penyidikan baru terahdap sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Pasalanya, merekalah yang menginisiasi penggunaan Hak angket DPR untuk memaksa KPK membuka Berita Acara pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani.
Menurut Petrus, sebagai komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan dengan fungsi utama mengawasi, seharusnya DPR bisa mengawasi jalannya proyek e-KTP sehingga tidak terjadi korupsi. Bukan sebaliknya, menghambat kinerja KPK dalam mengusut kasus yang menyebabkan negara rugi hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"DPR seharusnya meminta maaf kepada publik atas tidak berfungsinya pengawasan DPR atas kejadian korupsi e-KTP, dimana tak ada satupun Anggota DPR di Komisi III yang mau menghalang-halangi kejadian korupsi di Komisi II DPR RI pada waktu itu," katanya.
Namun, kata Petrus hal sebaliknya malah dilakukan oleh DPR. Mereka malah mengawasi KPK yang sudah berhasil mengungkapkan kejahatan megakorupsi tersebut dengan mengajukan hak angket.
"Ini namanya kesewenang-wenangan melakukan intervensi sekaligus melahirkan tindak pidana korupsi baru seperti dimaksud Pasal 21 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,".
Baca Juga: Gerindra Belum Bersikap soal Hak Angket Korupsi e-KTP
"Pilihan sikap yang paling tepat adalah hentikan penggunaan Hak angket, dorong Maryam S Haryani bersikap apa adanya dan ikuti saja proses hukum, mempercayakan segala hal pada mekanisme hukum yang berlaku yaitu pada proses hukum acara pidana dan pembuktian di persidangan yang terbuka untuk umum dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP," kata Petrus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun