Gatot Brajamusti saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Berkas tiga perkara yang menjerat mantan Ketua Perfilman Indonesia Gatot Brajamusti dinyatakan lengkap. Perkara yang menjerat Gatot yang kini ditangani Polda Metro Jaya yakni dugaan memiliki senjata api, dugaan pelecehan anak di bawah umur, dan dugaan memiliki satwa liar.
Berkas ketiga perkara tersebut sekarang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum tiga kasus tersebut, Gatot terjerat kasus sabu di Nusa Tenggara Barat. Kasus yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat tersebut sudah masuk pengadilan dan sudah memasuki vonis.
Gatot divonis Pengadilan Negeri Mataram dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Nanti kami tunggu karena tersangka masih di NTB," kata dia.
Berkas Gatot di kejaksaan sudah dinyatakan lengkap.
Polisi belum mengetahui kapan Gatot akan disidangkan di pengadilan.
Berkas ketiga perkara tersebut sekarang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum tiga kasus tersebut, Gatot terjerat kasus sabu di Nusa Tenggara Barat. Kasus yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat tersebut sudah masuk pengadilan dan sudah memasuki vonis.
Gatot divonis Pengadilan Negeri Mataram dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Nanti kami tunggu karena tersangka masih di NTB," kata dia.
Berkas Gatot di kejaksaan sudah dinyatakan lengkap.
Polisi belum mengetahui kapan Gatot akan disidangkan di pengadilan.
Komentar
Berita Terkait
-
Mirip P Diddy, Ini Deretan Artis yang Terseret ke Kasus Gatot Brajamusti
-
Profil Gatot Brajamusti: Dijuluki P Diddy Indonesia, Reza Artamevia hingga Anak di Bawah Umur Jadi Korban
-
Kilas Balik Kasus Gatot Brajamusti, Kini Ramai Dimiripkan dengan Skandal P Diddy
-
Gatot Brajamusti Viral Dijuluki P Diddy Versi Lokal, Skandal Ibu Aaliyah Massaid Diungkit
-
Ritual Seks Gatot Brajamusti yang Pernah Diungkap Reza Artamevia, Kini Disamakan dengan Kasus P Diddy
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'