Gatot Brajamusti saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016). [suara.com/Nanda Hadiyanti]
Berkas tiga perkara yang menjerat mantan Ketua Perfilman Indonesia Gatot Brajamusti dinyatakan lengkap. Perkara yang menjerat Gatot yang kini ditangani Polda Metro Jaya yakni dugaan memiliki senjata api, dugaan pelecehan anak di bawah umur, dan dugaan memiliki satwa liar.
Berkas ketiga perkara tersebut sekarang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum tiga kasus tersebut, Gatot terjerat kasus sabu di Nusa Tenggara Barat. Kasus yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat tersebut sudah masuk pengadilan dan sudah memasuki vonis.
Gatot divonis Pengadilan Negeri Mataram dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Nanti kami tunggu karena tersangka masih di NTB," kata dia.
Berkas Gatot di kejaksaan sudah dinyatakan lengkap.
Polisi belum mengetahui kapan Gatot akan disidangkan di pengadilan.
Berkas ketiga perkara tersebut sekarang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum tiga kasus tersebut, Gatot terjerat kasus sabu di Nusa Tenggara Barat. Kasus yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat tersebut sudah masuk pengadilan dan sudah memasuki vonis.
Gatot divonis Pengadilan Negeri Mataram dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Nanti kami tunggu karena tersangka masih di NTB," kata dia.
Berkas Gatot di kejaksaan sudah dinyatakan lengkap.
Polisi belum mengetahui kapan Gatot akan disidangkan di pengadilan.
Komentar
Berita Terkait
-
Mirip P Diddy, Ini Deretan Artis yang Terseret ke Kasus Gatot Brajamusti
-
Profil Gatot Brajamusti: Dijuluki P Diddy Indonesia, Reza Artamevia hingga Anak di Bawah Umur Jadi Korban
-
Kilas Balik Kasus Gatot Brajamusti, Kini Ramai Dimiripkan dengan Skandal P Diddy
-
Gatot Brajamusti Viral Dijuluki P Diddy Versi Lokal, Skandal Ibu Aaliyah Massaid Diungkit
-
Ritual Seks Gatot Brajamusti yang Pernah Diungkap Reza Artamevia, Kini Disamakan dengan Kasus P Diddy
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Dudung Tegaskan Ulta Levenia Bukan Bagian KSP: Bencana Alam Kehendak yang Kuasa
-
Laki-laki Juga Butuh Lip Balm, Ini 5 Rekomendasi Lip Balm yang Bisa Digunakan Pria
-
Anomali DTSEN BPS: Warga Pengeluaran Rp 3 Juta per Bulan Malah Setara Raffi Ahmad
-
TelkomGroup Perkuat Pengelolaan Aset Properti, Kepentingan Perusahaan Tetap Jadi Prioritas
-
Apa Manfaat Cuci Muka Pakai Sabun Pepaya? Ini 3 Rekomendasi Produk Sesuai Review
-
Mengenal Badabida, Lulur Ketan Hitam Warisan Perempuan Kaili Sulawesi Tengah
-
Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah
-
Ironi Yogyakarta, Termasuk Provinsi Paling Bahagia Tapi Catat Suicide Tertinggi RI
-
Bukan Cuma Tangguh, REDMI Note 17 Series Tampil Premium dengan Layar Lebih Imersif
-
Ulasan Buku Modal Ngeblog Bisa Sampai Yurop: Meraih Peluang Lewat Tulisan