Suara.com - Status hukum penyanyi rap Iwa Kusuma atau Iwa K, baru akan ditentukan setelah polisi menerima hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri terkait kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Iwa K kekinian masih diperiksa sebagai saksi.
"Saat ini kami masih menunggu hasil dari Puslabfor, hasil Puslabfor belum kami terima nanti kalau sudah kita terima akan gelar perkara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Polisi Martua Silitonga, Minggu (30/4/2017).
Dia mengatakan, selama menjalani pemeriksaan, kondisi kesehatan Iwa K normal dan kooperatif kepada penyidik.
Selain itu, kata Martua, polisi terus mendalami kasus ini untuk bisa mengungkap pelaku yang diduga sebagai penyuplai ganja yang dibawa Iwa K.
"Pemeriksaan masih berjalan, Karena kami bukan hanya mengambil keterangan dari yang bersangkutan saja tapi semua," kata Martua.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan urine, polisi menyatakan pelantun lagu berjudul "Bebas" itu positif menggunakan ganja. Iwa juga dinyatakan sudah mengonsumsi ganja sejak beberapa bulan yang lalu.
Polisi menangkap Iwa K saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu (29/4/2017). Dia ditangkap, karena membawa tiga linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok kretek.
Ganja tersebut ditemukan saat Iwa hendak memasuki ruang tunggu penumpang. Iwa diamankan petugas Aviation Security karena tak bisa lolos sensor tahap kedua Bandara Soeta. Terkait kasus kepemililkan tiga linting ganja, Iwa K masih ditahan di Polres Bandara Soeta.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Ciloto, 10 Orang Tewas
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi