Sodimejo atau akrab disapa Mbah Gotho beraktivitas di rumahnya di Desa Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah, Rabu (31/8). [Antara]
Sodimejo atau Mbah Gotho, manusia tertua di dunia asal Dukuh Segeran, Cemeng, Sragen, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Minggu (30/4/2017) sore.
Kabar duka tersebut baru ramai dibicarakan setelah viral di media sosial.
"Rest in peace mbah Gotho oldest people in Indonesia," tulis warganet.
Warganet mendoakan agar arwah Mbah Gotho diterima di sisi-Nya. Warganet yang mendoakan berasal dari lintas agama.
"Manusia tertua di dunia berumur 146 tahun meninggal. Doa Umat Islam dan Kristen untuk Arwah Mbah Gotho," tulis warganet.
Warganet menyatakan kehilangan atas kepergian Mbah Gotho untuk selama-lamanya. Bagaimanapun juga, Mbah Gotho tercatat telah melambungkan nama Sragen ke dunia internasional, lewat pemberitaan yang menyebutkan dia sebagai lelaki paling tua.
"Mbah Gotho, lambungkan nama Sragen ke dunia," tulis netizen.
Mbah Gotho lahir pada 31 Desember 1870. Sepuluh saudara kandungnya sudah meninggal lebih dulu. Kelima istri Mbah Gotho telah semua. Begitu juga dengan semua anaknya, sudah meninggal lebih dulu.
Sebelum Mbah Gotho menyusul, dia diurus oleh cucu, cicit, dan buyut.
Kabar duka tersebut baru ramai dibicarakan setelah viral di media sosial.
"Rest in peace mbah Gotho oldest people in Indonesia," tulis warganet.
Warganet mendoakan agar arwah Mbah Gotho diterima di sisi-Nya. Warganet yang mendoakan berasal dari lintas agama.
"Manusia tertua di dunia berumur 146 tahun meninggal. Doa Umat Islam dan Kristen untuk Arwah Mbah Gotho," tulis warganet.
Warganet menyatakan kehilangan atas kepergian Mbah Gotho untuk selama-lamanya. Bagaimanapun juga, Mbah Gotho tercatat telah melambungkan nama Sragen ke dunia internasional, lewat pemberitaan yang menyebutkan dia sebagai lelaki paling tua.
"Mbah Gotho, lambungkan nama Sragen ke dunia," tulis netizen.
Mbah Gotho lahir pada 31 Desember 1870. Sepuluh saudara kandungnya sudah meninggal lebih dulu. Kelima istri Mbah Gotho telah semua. Begitu juga dengan semua anaknya, sudah meninggal lebih dulu.
Sebelum Mbah Gotho menyusul, dia diurus oleh cucu, cicit, dan buyut.
Meski usianya sangat tua, Mbah Gotho selama ini tetap mampu berjalan sendiri. Bahkan, dia tidak pernah punya pantangan makanan.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun