Rizal Ramli. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki kebijakan berupa Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan zaman Presiden Megawati Soekarnoputri. Inpres tersebut diteken Megawati sebagai dasar hukum penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada para obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada hal policy-nya yang salah, kebijakannya, tapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah," kata Rizal usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Rizal membandingkan penerbitan SKL BLBI kepada para obligor dengan kasus dana talangan atau bail out ke Bank Century di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya dalam kasus Bank Century, sejak awal sudah salah dan kemudian dimaksudkan kategori merampok uang negara.
Namun, Rizal enggan menjelaskan apakah inpres yang diteken Megawati menyalahi aturan atau tidak. Rizal meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada KPK.
"Di dalam kasus BLBI ini, dalam Inpres ini tanya sama KPK saja. Semua ini masih diselidiki," kata Rizal.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum berencana memeriksa Megawati dalam mengusut penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. KPK masih fokus mendalami keputusan yang diambil Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang ketika itu dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam menerbitkan SKL kepada para obligor penerima BLBI.
"Kita belum berandai-andai sejauh itu. Kita dalami fakta yang ingin didalami terutama BPPN, KKSK dan menteri dalam ruang lingkup dalam tahapan kebijakan impelentasi BLBI tersebut," katanya.
Dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, beranggotakan Menko Ekuin, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Negara BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, serta Ketua BPPN. KKSK bertugas membahas dan memastikan apakah para obligor telah melunasi BLBI, sehingga bisa dikeluarkannya SKL oleh BPPN.
Kasus tersebut sekarang diusut KPK. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin menjadi tersangka. Tindakan Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Pasalnya, Sjamsul Nursalim baru melunasi Rp1,1 triliun, dari sisa utang Rp4,8 triliun.
KPK juga akan meminta keterangan Sjamsul Nursalim yang kini berada di Singapura.
"Saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada hal policy-nya yang salah, kebijakannya, tapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah," kata Rizal usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Rizal membandingkan penerbitan SKL BLBI kepada para obligor dengan kasus dana talangan atau bail out ke Bank Century di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya dalam kasus Bank Century, sejak awal sudah salah dan kemudian dimaksudkan kategori merampok uang negara.
Namun, Rizal enggan menjelaskan apakah inpres yang diteken Megawati menyalahi aturan atau tidak. Rizal meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada KPK.
"Di dalam kasus BLBI ini, dalam Inpres ini tanya sama KPK saja. Semua ini masih diselidiki," kata Rizal.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum berencana memeriksa Megawati dalam mengusut penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. KPK masih fokus mendalami keputusan yang diambil Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang ketika itu dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung, dalam menerbitkan SKL kepada para obligor penerima BLBI.
"Kita belum berandai-andai sejauh itu. Kita dalami fakta yang ingin didalami terutama BPPN, KKSK dan menteri dalam ruang lingkup dalam tahapan kebijakan impelentasi BLBI tersebut," katanya.
Dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, beranggotakan Menko Ekuin, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Menteri Negara BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, serta Ketua BPPN. KKSK bertugas membahas dan memastikan apakah para obligor telah melunasi BLBI, sehingga bisa dikeluarkannya SKL oleh BPPN.
Kasus tersebut sekarang diusut KPK. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin menjadi tersangka. Tindakan Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun. Pasalnya, Sjamsul Nursalim baru melunasi Rp1,1 triliun, dari sisa utang Rp4,8 triliun.
KPK juga akan meminta keterangan Sjamsul Nursalim yang kini berada di Singapura.
Komentar
Berita Terkait
-
Rizal Ramli Wafat, Luhut: Saya Bersaksi Engkau Adalah Orang yang Hebat
-
Prosesi Pemakaman Rizal Ramli di TPU Jeruk Purut
-
Melayat ke Rumah Duka, Anies Kenang Rizal Ramli sebagai Sosok Pejuang
-
Prabowo Kenang Sosok Rizal Ramli: Beliau Sahabat Saya, Intelektual yang Idealis
-
Prabowo Melayat ke Rumah Rizal Ramli dan Silaturahmi dengan Keluarga Almarhum
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati