Suara.com - Pemerintah resmi mengambil langkah hukum membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang seluruh aktivitasnya dinilai bertentangan dengan Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Langkah pembubaran tersebut, diutarakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, dalam konferensi pers, Senin (8/5/2017). Ia mengatakan, pembubaran itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.
Namun, Wiranto menegaskan, keputusan untuk membubarkan HTI itu bukan berarti Presiden Jokowi dan seluruh lembaga pemerintahan anti-ormas slam.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti-ormas Islam, bukan. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasilan dan UUD RI tahun 1945," tegas Wiranto.
Ia mengatakan, seluruh kegiatan HTI kuat terindikasi bertentangan dengan tujuan Indonesia sebagai negara Pancasila.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mencapai tujuan nasional dan kepentingan bangsa.
Aktivitas yang dilakukan oleh HTI, justru menimbulkan perbenturan dalam masyarakat dan bisa mengancam ketertiban serta keamanan negara.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, bahwa pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas, untuk membubarkan HTI," terangnya.
Baca Juga: Sepak Terjang Hizbut Tahrir di Indonesia sampai Ingin Dibubarkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?