Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap hakim memutuskan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan dilatari sikap netral.
"Harapannya yang terbaik dong. Makanya kami serahkan kepada putusan hakim dan supaya hakim bisa netral, independen, dan tidak akut kepada ancaman intimidasi apapun juga," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dan yang lebih penting lagi menurut Djarot, putusan perkara harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Djarot menyebut keputusan pengadilan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Sampaikan saja sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggungjawabnya, yang bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
"Harapannya yang terbaik dong. Makanya kami serahkan kepada putusan hakim dan supaya hakim bisa netral, independen, dan tidak akut kepada ancaman intimidasi apapun juga," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dan yang lebih penting lagi menurut Djarot, putusan perkara harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Djarot menyebut keputusan pengadilan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Sampaikan saja sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggungjawabnya, yang bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Djarot juga meminta semua kalangan masyarakat menghargai keputusan pengadilan siang ini.
"Kita serahkan kepada hakim. Keputusan hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada kita sesama umat manusia, tapi lebih tinggi daripada itu kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Ahok tersandung kasus gara-gara mengutip Surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dijerat dengan salah satu pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP. Ahok kemudian dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa mengesampingkan alternatif, Pasal 156 a KUHP, tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Sebelum persidangan, Ahok menyatakan pasrah dengan apapun keputusan majelis hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar