Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap hakim memutuskan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan dilatari sikap netral.
"Harapannya yang terbaik dong. Makanya kami serahkan kepada putusan hakim dan supaya hakim bisa netral, independen, dan tidak akut kepada ancaman intimidasi apapun juga," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dan yang lebih penting lagi menurut Djarot, putusan perkara harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Djarot menyebut keputusan pengadilan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Sampaikan saja sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggungjawabnya, yang bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
"Harapannya yang terbaik dong. Makanya kami serahkan kepada putusan hakim dan supaya hakim bisa netral, independen, dan tidak akut kepada ancaman intimidasi apapun juga," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dan yang lebih penting lagi menurut Djarot, putusan perkara harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Djarot menyebut keputusan pengadilan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Sampaikan saja sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggungjawabnya, yang bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Djarot juga meminta semua kalangan masyarakat menghargai keputusan pengadilan siang ini.
"Kita serahkan kepada hakim. Keputusan hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada kita sesama umat manusia, tapi lebih tinggi daripada itu kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Ahok tersandung kasus gara-gara mengutip Surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dijerat dengan salah satu pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP. Ahok kemudian dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa mengesampingkan alternatif, Pasal 156 a KUHP, tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Sebelum persidangan, Ahok menyatakan pasrah dengan apapun keputusan majelis hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India