Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap hakim memutuskan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan dilatari sikap netral.
"Harapannya yang terbaik dong. Makanya kami serahkan kepada putusan hakim dan supaya hakim bisa netral, independen, dan tidak akut kepada ancaman intimidasi apapun juga," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dan yang lebih penting lagi menurut Djarot, putusan perkara harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Djarot menyebut keputusan pengadilan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Sampaikan saja sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggungjawabnya, yang bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
"Harapannya yang terbaik dong. Makanya kami serahkan kepada putusan hakim dan supaya hakim bisa netral, independen, dan tidak akut kepada ancaman intimidasi apapun juga," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dan yang lebih penting lagi menurut Djarot, putusan perkara harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Djarot menyebut keputusan pengadilan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Sampaikan saja sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggungjawabnya, yang bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Djarot juga meminta semua kalangan masyarakat menghargai keputusan pengadilan siang ini.
"Kita serahkan kepada hakim. Keputusan hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada kita sesama umat manusia, tapi lebih tinggi daripada itu kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Ahok tersandung kasus gara-gara mengutip Surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dijerat dengan salah satu pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP. Ahok kemudian dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa mengesampingkan alternatif, Pasal 156 a KUHP, tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Sebelum persidangan, Ahok menyatakan pasrah dengan apapun keputusan majelis hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota