Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap hakim memutuskan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan dilatari sikap netral.
"Harapannya yang terbaik dong. Makanya kami serahkan kepada putusan hakim dan supaya hakim bisa netral, independen, dan tidak akut kepada ancaman intimidasi apapun juga," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dan yang lebih penting lagi menurut Djarot, putusan perkara harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Djarot menyebut keputusan pengadilan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Sampaikan saja sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggungjawabnya, yang bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
"Harapannya yang terbaik dong. Makanya kami serahkan kepada putusan hakim dan supaya hakim bisa netral, independen, dan tidak akut kepada ancaman intimidasi apapun juga," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dan yang lebih penting lagi menurut Djarot, putusan perkara harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Djarot menyebut keputusan pengadilan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Sampaikan saja sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggungjawabnya, yang bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Djarot juga meminta semua kalangan masyarakat menghargai keputusan pengadilan siang ini.
"Kita serahkan kepada hakim. Keputusan hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada kita sesama umat manusia, tapi lebih tinggi daripada itu kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Ahok tersandung kasus gara-gara mengutip Surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dijerat dengan salah satu pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP. Ahok kemudian dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa mengesampingkan alternatif, Pasal 156 a KUHP, tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Sebelum persidangan, Ahok menyatakan pasrah dengan apapun keputusan majelis hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun