Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap hakim memutuskan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan dilatari sikap netral.
"Harapannya yang terbaik dong. Makanya kami serahkan kepada putusan hakim dan supaya hakim bisa netral, independen, dan tidak akut kepada ancaman intimidasi apapun juga," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dan yang lebih penting lagi menurut Djarot, putusan perkara harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Djarot menyebut keputusan pengadilan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Sampaikan saja sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggungjawabnya, yang bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
"Harapannya yang terbaik dong. Makanya kami serahkan kepada putusan hakim dan supaya hakim bisa netral, independen, dan tidak akut kepada ancaman intimidasi apapun juga," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dan yang lebih penting lagi menurut Djarot, putusan perkara harus didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Djarot menyebut keputusan pengadilan akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
"Sampaikan saja sesuai kebenaran, sesuai tugas tanggungjawabnya, yang bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada umat manusia, tapi lebih tinggi dari itu, itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Djarot juga meminta semua kalangan masyarakat menghargai keputusan pengadilan siang ini.
"Kita serahkan kepada hakim. Keputusan hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada kita sesama umat manusia, tapi lebih tinggi daripada itu kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata dia.
Ahok tersandung kasus gara-gara mengutip Surat Al Maidah ayat 51 ketika pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Ahok dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dan dijerat dengan salah satu pasal alternatif yaitu Pasal 156 KUHP. Ahok kemudian dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa mengesampingkan alternatif, Pasal 156 a KUHP, tentang penodaan agama seperti dalam dakwaan sebelumnya.
Sebelum persidangan, Ahok menyatakan pasrah dengan apapun keputusan majelis hakim.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun